ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Rapat Badan Legislasi alias Baleg DPR RI Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penyusunan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik digelar Rabu (30/4/2025).
Anggota Baleg DPR RI Edison Sitorus menyampaikan, Fraksi PAN menilai bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik menjadi perihal nan sangat urgen.
Dia menilai, perubahan paradigma pembangunan menuntut adanya info nan berkarakter real time, terstandar, dan dapat diverifikasi.
"Sementara itu, peraturan nan bertindak saat ini dinilai belum bisa mengakomodasi kebutuhan tersebut secara optimal, terutama dalam perihal penguatan koordinasi statistik sektoral, pemanfaatan info manajemen sebagai sumber statistik, dan pemutakhiran teknologi statistik," ujar Edison melalui keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Edison menjelaskan, setelah mengikuti dan mencermati dinamika mengenai Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik, Fraksi PAN memberikan sejumlah catatan.
"Pertama, Fraksi PAN beranggapan bahwa ketentuanpada Pasal 15 dan Pasal 27 RUU Statistik nan memberikanhak BPS mengakses sumber Data, mengompilasi, dan mengakuisisi Data dan Data Statistik dari lembaga lain dan melakukan akuisisi data, termasuk info individu, perludiselaraskan secara ketat dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)," papar dia.
"Aspek perlindungan info pribadi dalam aktivitas statistik harusdirancang secara seksama agar tidak berbenturan denganprinsip kerahasiaan statistik, namun tetap memberikanjaminan kewenangan privasi penduduk negara," sambung Edison.
Sejumlah komika Indonesia ikut melakukan tindakan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi nan digelar ini sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, menggelar rapat panitia kerja mengenai Revisi UU Pilkada, pada Rabu (...
Catatan dari Fraksi PAN Selanjutnya
Kedua, lanjut Edison, mengenai sistem pengawasan terhadappenyelenggara statistik khusus, Fraksi PAN beranggapan bahwa dalam kerangka sistem statistik nasional nan terintegrasi, penyelenggara statistik unik kudu tundukpada prinsip koordinasi, standardisasi, dan interoperabilitasdata.
Oleh lantaran itu, dia menilai, keberadaan Dewan Statistik Nasional (DSN) menjadi sangat strategis untuk memastikan bahwastatistik unik nan dihasilkan oleh kementerian/lembagaatau entitas lainnya tetap memenuhi standar metodologi, akurasi, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Ketiga, Fraksi PAN berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Statistik perlu membuka ruangyang lebih progresif bagi pemanfaatan teknologi baru, seperti kepintaran buatan (artificial intelligence) dan big info analytics, dalam penyelenggaraan statistik nasional," ucap Edison.
Pemanfaatan teknologi ini, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkanefisiensi, kecepatan, dan kecermatan dalam proses pengumpulan, pengolahan, serta kajian data.
"Namun demikian, pemanfaatan teknologi canggih tersebut kudu diiringi dengan pengaturan nan jelas dan tegas mengenaimekanisme pemanfaatan sumber info alternatif, termasukdata non-tradisional, agar tetap mengedepankan prinsipkehati-hatian, verifikasi ilmiah, dan perlindungan terhadaphak-hak individu," tandas Edison.