ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Selasa, 4 Februari 2025 - 10:29 WIB
Jakarta, detikai.com -- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendorong segera digelar rapat koordinasi campuran lintas komisi di DPR, untuk membahas wacana pembatasan akses anak terhadap internet dan media sosial.
Sebab, kata dia, isu perlindungan anak mempunyai banyak dimensi, salah satunya di ruang digital.
“Koordinasi lintas kementerian dari sisi pemerintah dan lintas komisi dari sisi DPR absolut diperlukan agar solusi nan kelak tertuang dalam produk norma bisa komprehensif dan solutif," kata NHW dalam keterangannya diterima Selasa, 4 Februari 2025.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid
Politikus PKS itu mencontohkan penerapan patokan ini di Australia. Dia menerangkan, Pemerintah dan parlemen Australia sudah menyepakati adanya patokan nan membatasi akses ke internet dan media sosial dipersyaratkan bagi anak nan usianya di atas 16 tahun.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI itu, patokan ini juga krusial untuk diterapkan di Indonesia guna melindungi anak-anak.
Karena itu, Hidayat mengusulkan perlu adanya kajian dan obrolan mendalam lintas komisi dan lembaga sebelum patokan ini terbit dan diberlakukan. Sebab, aturan tersebut nantinya bakal berakibat pada sekitar 80 juta anak Indonesia dari rentang usia 0 hingga 18 tahun.
"Apalagi, Pemerintah mencanangkan panen bingkisan demografi menyongsong Indonesia Emas 2045 sehingga diharapkan patokan nan kelak diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus mengenai dengan akses ke internet oleh anak agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia," kata HNW.
Lebih lanjut, HNW juga meminta Pemerintah mempertimbangkan ulang efisiensi anggaran untuk program pelindungan wanita dan anak di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut dia, anggaran nan tersedia di Kementerian PPPA belum mencukupi dalam menuntaskan beragam kasus kekerasan pada wanita dan anak nan mengalami kenaikan dari 29.883 kasus pada tahun 2023, naik menjadi 31.947 kasus pada tahun 2024.
Apalagi, jika 53 persen anggaran Kementerian PPPA kudu dipangkas sebesar Rp160,6 miliar dari total anggaran Rp300,6 miliar.
"Semestinya anggaran untuk pemberdayaan wanita dan pelindungan anak nan menjadi tugas pokok dan kegunaan dari Kementerian PPPA dan KPAI tidak dikurangi, dengan argumen efisiensi agar program Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan terlindunginya secara maksimal ibu dan anak oleh negara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
"Apalagi, Pemerintah mencanangkan panen bingkisan demografi menyongsong Indonesia Emas 2045 sehingga diharapkan patokan nan kelak diterbitkan bisa menjadi rujukan untuk mengatasi seluruh kasus mengenai dengan akses ke internet oleh anak agar kita bisa menyelamatkan masa depan anak Indonesia," kata HNW.