Mk Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-hasan Basri Terkait Hasil Pilgub Sumut

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:28 WIB

Jakarta, detikai.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan alias sengketa hasil Pilgub Sumut 2024 nan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan tak berdasar menurut norma sehingga tak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri alias Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. Dugaan keterlibatan itu dengan langkah mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti nan cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, pengadil konstitusi menilai rotasi nan dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan nan dimilikinya.

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak mengenai serta bukti nan diajukan, rupanya pemohon tidak menyampaikan bukti nan cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan unik nan diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala.

Photo :

  • detikai.com.co.id/B.S. Putra (Medan)

MK juga menyampaikan dalil lainnya nan  dinilai tak berdasar menurut norma ialah dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap pengadil konstitusi tak menyampaikan bukti nan cukup untuk membuktikan perlakuan unik Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan bunyi nan diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Maka itu, Edy-Hasan tak mempunyai kedudukan norma untuk mengusulkan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024.

Hakim konstitusi menyampaikan tak dapat kepercayaan bakal kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pihak pemohon. 

"Oleh lantaran itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat argumen untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 nan berangkaian dengan kedudukan norma pemohon sebagai syarat formil dalam mengusulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar pengadil Guntur.

Halaman Selanjutnya

MK juga menyampaikan dalil lainnya nan  dinilai tak berdasar menurut norma ialah dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya