ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 24 Februari 2025 - 10:38 WIB
Jakarta, detikai.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan bunyi ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. MK juga mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution di Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.
Anggit diskualifikasi lantaran dinilai tak jujur soal statusnya sebagai mantan terpidana.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman melakukan pemungutan bunyi ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution. Namun, dalam perihal ini tetap mengikutsertakan Welly Suheri selaku Calon Bupati (Cabup).
"Sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik alias campuran partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat sesuai dengan ketentuan," jelas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Suhartoyo (kanan) saat mengikuti sidang putusan.
Photo :
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Hakim Suhartoyo menjelaskan semestinya Anggit terbuka mengenai statusnya sebagai mantan terpidana. MK Menilai Anggit tak jujur mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya.
MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan pidana nan dikeluarkan oleh kepolisian.
"Anggit Kurniawan Nasution, semestinya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian dimaksud adalah tidak benar. Dan, tidak sesuai dengan info pribadi nan sebenarnya, lantaran tidak sesuai dengan info nan sebenarnya," jelasnya.
Kemudian, MK menilai Anggit membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana nan dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Demikian halnya pada saat Anggit Kurniawan Nasution, mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menerangkan tidak pernah sebagai terpidana berasas putusan pengadilan nan telah mempunyai kekuatan norma tetap pada tanggal 16 Agustus 2024, semestinya juga menyatakan keberatannya, lantaran perihal tersebut tidak sesuai dengan keadaan nan sesungguhnya," kata Suhartoyo.
Maka itu, MK menilai pencalonan Anggit Kurniawan sebagai Cawabup Pasaman abnormal norma dan tak memenuhi syarat. MK meminta KPU untuk melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU) dengan pemisah waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Putusan MK tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.
"Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution, dari kontestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ujar Suhartoyo.
"Serta memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan bunyi ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
MK juga menemukan upaya Anggit menyembunyikan identitasnya dengan tidak mengoreksi surat catatan tidak pernah melakukan perbuatan pidana nan dikeluarkan oleh kepolisian.