Mk Diskualifikasi Cawabup Pasaman, Perintahkan Psu 60 Hari Sejak Putusan Dibacakan

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 13:32 WIB

Jakarta, detikai.com –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi calon Wakil Bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat nomor urut 1 atas nama Anggit Kurniawan Nasution dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

MK juga memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah tersebut dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada perkara (PHPU), Senin 24 Februari 2025.

Sebelumnya, sengketa ini diajukan paslon nomor urut 2 atas nama Mara Ondak dan Desrizal terhadap paslon nomor urut 1 yakni, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Wakil Bupati Pasaman Terpilih Anggit Kurniawan Nasution

Dalam putusan nan dibacakan, Suhartoyo mengatakan, Cawabup Anggit Kurniawan Nasution dinilai tidak jujur mengenai dengan identitasnya sebagai mantan terpidana.

Menurut Suhartoyo, Anggit semestinya terbuka dengan statusnya sebagai mantan terpidana. Bukan sebaliknya, membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana nan kemudian dikoreksi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Suhartoyo menegaskan, dalam patokan nan berlaku, setiap pasangan calon wajib mengumumkan kepada publik mengenai identitasnya sebagai mantan terpidana meski hanya dipidana kurang dari lima tahun.

"Dengan demikian, dalam rangka memastikan dan menjamin legitimasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 nan berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari konsestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024,"kata Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025.

Selain itu, dalam putusannya Suhartoyo juga menyampaikan bahwa Mahkamah memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan bunyi ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024. 

Diketahui, Anggit pernah dijatuhi pidana selama dua tahun 24 bulan berasas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan, mengenai perihal tersebut, tidak terdapat upaya norma sehingga terhadap perkara tersebut langsung berkekuatan norma tetap.

Namun dalam perihal ini kata Suhartoyo, tetap mengikutsertakan Welly Suhery sebagai pasangan calon dalam pemungutan bunyi ulang pada pemilihan Bupati alias Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. 

Selanjutnya, sebagai pengganti Anggit Kurniawan Nasution diserahkan sepenuhnya kepada partai politik alias campuran partai politik pengusung/pengusul setelah dilakukan verifikasi syarat pencalonan sesuai dengan ketentuan dan selanjutnya berpasangan dengan Welly Suhery dengan tanpa mengubah nomor urut ialah nomor urut 1.

Halaman Selanjutnya

"Dengan demikian, dalam rangka memastikan dan menjamin legitimasi hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman tahun 2024 nan berkeadilan, demokratis, dan berintegritas tersebut, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk melakukan diskualifikasi terhadap Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution dari konsestasi Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024,"kata Suhartoyo, Senin 24 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya