Menteri Panrb Sebut Sistem Ini Cegah Anggaran Bocor Hingga Rp 128,5 T

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini melaporkan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) bisa mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD hingga Rp 128,5 triliun dalam periode 2023 dan 2024.

Rini mengatakan, perihal ini tidak terlepas dari program reformasi birokrasi (RB) nan sudah terkonsolidasi dalam aktivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK).

"Indeks RB dalam 2 tahun terakhir penerapan SAKIP kita sudah sukses mencegah potensi pemborosan APBN dan APBD mencapai Rp 128,5 triliun," kata Rini, dalam aktivitas Rapat Koordinasi Kebijakan PANRB 2025 - 2029 dan Pengumuman Hasil Evaluasi Indeks RB Tahun 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaannya, Rini menjelaskan, ada manajemen keahlian dari mulai perencanaan dan pemantauan secara lebih terarah, hingga pertimbangan nan lebih ahli dan akuntabel.

Selain itu, Kementerian PANRB juga mencatat, total ada sebanyak 2.624 unit percontohan pelayanan prima dan anti-korupsi, termasuk pada sektor penegakan hukum.

Rini menambahkan, integrasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui pembentukan 272 Mal Pelayanan Publik (MPP) dan 91 MPP digital. Kementerian PANRB juga melakukan perbaikan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nan sudah mencapai 91% di kementerian.

Kementerian/Lembaga (KL) mempunyai rata-rata indeks RB sebesar 82,98 alias naik 6,17 poin. Lalu pemerintah Provinsi mempunyai rata-rata indeks RB 74,63 alias naik 4,92 poin, sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai rata-rata 69,46 di tahun 2024 alias naik 10,14 poin dari tahun sebelumnya.

"Ke depan tentunya gimana kita membangun Grand Reformasi Birokrasi dan pertimbangan RB ke depan. Hal ini tentunya tidak lepas dari pengarahan Bapak Wakil Presiden (Gibran) sebagai Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional alias (KPRBN). Beliau memberikan pengarahan bahwa reformasi birokrasi itu tidak boleh berakhir pada aspek prosedural saja tetapi kudu menghasilkan akibat kepada masyarakat," ujar Rini.

(acd/acd)

Selengkapnya