ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sejumlah pemerintah wilayah (pemda) ketahuan melakukan tindakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal. Padahal proses seleksi Honorer Kategori 1 (K1) dan Honorer Kategori 2 (K2) telah selesai.
Merespons perihal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (PANRB) Rini Widyantini mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengecekan terlebih dulu untuk memastikan argumen pemda-pemda tersebut mengambil langkah ini.
"Saya nggak bisa spekulasi, kudu cek dulu, kelak saya bakal minta Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk dicek ini nan masuk K1 dan K2," kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini menjelaskan, sudah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) mengenai dengan pengangkatan PPPK. Salah satunya berisi tentang proses seleksi K1 dan K2 nan kudu diselesaikan, termasuk juga dengan seleksi tenaga guru, nan terdata di BKN.
Seleksi PPPK tahun 2024 lampau digelar untuk konsentrasi 100% pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer. Para honorer ini merupakan mereka nan telah terdata dalam database BKN.
"Dengan adanya Permenpan itu semestinya pemda memasukkan orang itu ke dalam info BKN sebagai nan kudu masuk ke PPPK. Saya nggak bisa memperkirakan apakah ini lantaran memang pemdanya nggak masukkan info ke BKN alias bagaimana," kata dia.
Pemda Bakal Kena Sanksi?
Di samping itu, Rini juga bakal berbincang dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyangkut persoalan sanksi. Sebab, hukuman pemda berada di bawah kewenangan Kemendagri berasas pada Undang-Undang (UU).
Selain itu, di Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Tahun 2023 alias UU ASN juga diatur tentang hukuman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) alias pejabat lain nan melakukan pelanggaran, termasuk mengenai perekrutan pegawai non-ASN.
"Jadi kelak saya bakal bicara dengan Mendagri (Tito), tentunya nan beri hukuman Mendagri. Seperti kasus kemarin kan juga ada nan kena berapa KL coba kelak tanya ke Mendagri," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyentil pemerintah wilayah nan melakukan pengangkatan PPPK di luar jadwal.
"Catatan kepada gubernur, kita semua merujuk pengarahan daripada patokan (Kementerian) PAN-RB. Ada juga terlihat di wilayah mengangkat PPPK. Padahal ini K1 dan K2 sudah selesai. Tapi juga ada nan mengangkat, apalagi belum mengusulkan," kata Ribka dalam Komisi II DPR RI, Senin (28/4/2025).
Adapun agenda pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditentukan pada Juni 2025 untuk PNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya dilakukan pemunduran agenda pengangkatan hingga menuai polemik di tengah masyarakat.
(acd/acd)