Menteri Lh Keluarkan Aturan Tentang Imbal Jasa Lingkungan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan patokan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.

"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya 'launching' Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif, di Boyolali, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya saat aktivitas penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada penduduk Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, nan menginisiasi aktivitas pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

"Banyak orang nan tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan jeli bahwa menjaga konsevasi alam itu penting," katanya.

Dalam aktivitas tersebut, turut datang Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.

Hanif mengatakan bahwa permen tersebut merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Dalam konteks ini, kata dia, penyedia jasanya organisasi alias masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, nan menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri alias entitas upaya di Klaten dan Solo nan memanfaatkan air.

Hari Kartini diperingati di 21 April lalu. Nah saya ajak Anda berjumpa Kartini-Kartini di Pulau Bali. Mereka mengelola bank sampah menggunakan aplikasi digital. Dan sampah rumah tangga ini dipilah dan disetorkan ke bank sampah di setiap desa. Tabungan...

Selengkapnya