Menteri Atr Sudah Batalkan 50 Shm Di Area Pagar Laut Tangerang Dan Bakal Bertambah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:06 WIB

Jakarta, detikai.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan telah membatalkan 50 bagian sertifikat kewenangan atas tanah nan ada di area Pagar Laut di Tangerang, tepatnya di Kelurahan Kohod.

Politikus Golkar itu menyebut pembatalan sertifikat dilakukan lantaran dianggap melanggar aturan. Dari 30 kilometer pagar laut di perairan Tangerang, nyaris 4 kilometer di antaranya ada di Kelurahan Kohod. 

Nusron menekankan, sepanjang pagar tersebut ditemukan 263 bagian kewenangan guna gedung dan 17 bagian kewenangan milik.

Pagar Misterius Membentang 30 Km di Laut Tangerang

Photo :

  • YouTube/Ombudsman

"Selama ini nan dibatalkan 50 bagian dari 263 dan 17. Sisanya sedang melangkah masih on progress, dicocokan mana di dalam garis pantai, mana di luar garis pantai," kata Nusron saat rapat berbareng Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Nusron memprediksi jumlah sertikat nan dibatalkan mengenai area tersebut bakal terus bertambah.

"Potensi bertambah lantaran kami baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bagian tanah," tegasnya.

Di samping itu, Nusron juga menjelaskan, bahwa bagian nan berada di luar garis pantai tidak bisa diterbitkan sertifikatnya karena termasuk katergori common property.

Polda Metro Jaya bantu pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten

Photo :

  • detikai.com.co.id/Zendy Pradana

"Sementara masuk garis pantai, itu masuk privat properti, bisa disertifikatkan. nan masuk ke common, mau enggak mau kudu kami batalkan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

"Potensi bertambah lantaran kami baru kerja praktis 4 hari. Selama 4 hari dapat 50 bagian tanah," tegasnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya