ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 30 Januari 2025 - 15:00 WIB
Jakarta, detikai.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid membeberkan dua perusahaan nan mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi alias tepatnya di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Nusron menyebut bahwa dari dua perusahaan tersebut diketahui terdapat HGB dengan luas 509,795 hektare nan terbagi ke dalam 346 bidang.
Pagar bambu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
Perusahaan pertama nan mempunyai SHGB di Desa Hurip jaya, ungkap Nusron adalah PT CL nan punya 78 bagian dengan luas 90 hektare.
“HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata Nusron saat rapat berbareng Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Perusahaan kedua nan disebut Nusron adalah perusahaan dengan inisial PT MAN. Diketahui perusahaan ini mempunyai 268 bagian dengan luas 419,635 hektare. Nusron menjelaskan HGB tersebut terbagi pada daratan dan lautan.
“Memang ini sebagian besar ada di luar garis pantai, problem nya kita tidak bisa serta merta membatalkan ini (HBG),” kata Nusron.
Politkus Golkar itu lanjut menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut alias dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN lantaran kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus alias pembatalan keputusan oleh badan alias pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa lantaran kami punya hak, usianya tetap di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” kata Nusron.
Karena itu, Nusron menyampaikan sedang meminta patokan kepada Mahkamah Agung (MA) soal apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga nan menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (tengah) dalam bertemu pers mengenai pagar laut.
Jika langkah tersebut tidak bisa dilakukan, maka Kementerian ATR/BPN kudu membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah.
“Kami kudu bisa membuktikan bahwa semua sertif nan terbit di luar garis pantai itu dulunya tanah,” imbuhnya.
Halaman Selanjutnya
Politkus Golkar itu lanjut menjelaskan HGB kedua perusahaan tersebut tidak bisa dicabut alias dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN lantaran kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus alias pembatalan keputusan oleh badan alias pejabat Tata Usaha Negara (TUN).