Mensos: Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional Segera Diproses

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Senin, 05 Mei 2025 21:45 WIB

Wacana aktivis pekerja agar Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional bakal diproses Kementerian Sosial. Wacana aktivis pekerja agar Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional bakal diproses Kementerian Sosial.

Jakarta, detikai.com --

Menteri Sosial Saifullah Yusuf namalain Gus Ipul menyampaikan wacana aktivis buruh, Marsinah mendapat gelar pahlawan nasional, bakal segera diproses.

Ia menyebut sudah ada wilayah nan mulai mempertanyakan dan mendiskusikan wacana itu.

"Ya saya kira diproses ya, jadi memang sudah ada nan mulai menanyakan dan juga mulai mendiskusikan di daerah, lantaran Nganjuk itu ya," kata Gus Ipul di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Gus Ipul menyebut pemberian gelar nasional bagi Marsinah itu tidak terjadi pada tahun ini. Ia menyampaikan ada proses panjang yang harus dilalui hingga seorang tokoh mendapatkan gelar pahlawan nasional.

"Tidak memungkinkan jika tahun ini, mungkin tahun depan, ya kita lihat situasinya," ucap dia.

Gus Ipul menjelaskan proses itu dimulai dari usulan bupati alias wali kota di level kota/kabupaten. Kemudian naik ke tingkat provinsi oleh gubernur, baru kemudian naik ke Kemensos.

"Nanti di Kemensos diperiksa lagi dengan tim, lampau naik ke majelis gelar kelak di situ presiden nan bakal menentukan alias mengambil keputusan," ujarnya.

Nama Marsinah kembali mencuat usai disinggung Presiden RI Prabowo Subianto di Hari Buruh Internasional 2025.

Prabowo mengaku mendukung usulan nan mendorong Marsinah dijadikan pahlawan nasional.

"Saya bakal mendukung Marsinah jadi pahlawan nasional," ucap Prabowo.

Marsinah merupakan aktivis dan pekerja pabrik arloji di era Orde Baru. Ia menjadi pekerja di Sidoarjo, kemudian diculik dan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah lenyap selama tiga hari.

Jenazah Marsinah ditemukan di rimba dengan tanda-tanda jejak siksaan berat. Kasus ini lampau menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), dikenal sebagai kasus 1773.

(mnf/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya