Kpk Gandeng Jaksa Seoul Periksa Wn Korsel Di Kasus Eks Bupati Cirebon

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 06 Mei 2025 02:30 WIB

KPK gandeng Kejaksaan Seoul Central dalam memeriksan penduduk Korea Selatan dalam kasus suap eks Bupati Cirebon dan bos Hyundai. KPK gandeng Kejaksaan Seoul Central dalam memeriksan penduduk Korea Selatan dalam kasus suap eks Bupati Cirebon dan bos Hyundai. (detikai.com/Andry Novelino)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa penduduk Korea Selatan nan dirahasiakan identitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap mengenai perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Pemeriksaan nan berjalan pada Februari lampau di Korea Selatan itu dilakukan KPK setelah mendapat izin dari pihak negara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi interogator KPK," ujar Tim Juru Bicara Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (5/5).

Budi mengatakan perihal tersebut menjadi praktik kerjasama nan baik kedua pihak. Proses itu berasas perjanjian internasional antarnegara untuk saling membantu proses penegakan hukum.

Proses tersebut dikenal sebagai support norma timbal kembali alias Mutual Legal Assistance (MLA).

"Hingga saat ini proses MLA-nya tetap berlanjut," ucap Budi.

[Gambas:Video CNN]

"KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan Ham RI serta Pemerintah Korea Selatan nan telah memfasilitasi proses ini," sambungnya.

KPK hingga saat ini belum merampungkan proses norma terhadap General Manager Hyundai Engineering Herry Jung nan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 November 2019 lalu.

Herry Jung diduga telah menyuap mantan Bupati Sunjaya Purwadisastra Rp6,04 miliar, dari janji Rp10 miliar, mengenai perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian duit mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penetapan Herry dan Sutikno sebagai tersangka oleh KPK dilakukan pada pertengahan November 2019.

Uang diberikan dengan langkah membikin Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan perjanjian sebesar Rp10 miliar.

Sementara Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya mengenai dengan perizinan PT Kings Property. Pemberian duit diduga dilakukan dengan disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

(ryn/chri)

Selengkapnya