ARTICLE AD BOX
Bawaslu juga melaporkan sengketa pemilihan selama pendaftaran PSU. Ada empat sengketa dalam proses pendaftaran nan merupakan sengketa bakal calon salah satu pasangan calon nan dibatalkan keikutsertaan oleh MK.
Empat wilayah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Papua.
"Hasilnya dari 4 wilayah tersebut adalah tidak dapat diregister, lantaran tidak membikin kerugian secara langsung nan merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu," jelas Bagja.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com