ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tetap merumuskan patokan terbaru mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Ia menegaskan perumusan patokan baru tersebut dilakukan bukan lantaran adanya penetapan tarif resiprokal Presiden Donald Trump terhadap Indonesia sebesar 32%.
Bahkan menurutnya, proses pertimbangan dan revisi kebijakan TKDN ini sudah melangkah jauh dari momentum permintaan Trump pada 1 April lalu. Sehingga seluruh proses perumusan patokan TKDN baru ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan proses negosiasi RI dengan AS mengenai pengenaan tarif resiprokal.
"Kami ini sebetulnya sudah kick off, sudah menggulirkan rencana untuk melakukan reformasi terhadap kalkulasi sertifikasi TKDN jauh sebelum tanggal 1 April di mana Trump mengumumkan besaran tarif," kata Agus saat ditemui wartawan usai di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kata kuncinya kami tidak latah, kami tidak reaktif, apalagi lantaran mendapat tekanan dari siapapun, sehingga kami kudu melakukan reformasi TKDN. Karena pada faktanya, kami memulai kick off pembahasan reformasi TKDN itu sejak Februari. Kebetulan along the way ada perang tarif," terangnya lagi.
Alih-alih imbas kebijakan tarif resiprokal Trump, Agus mengatakan penyusunan patokan TKDN baru ini lebih dikarenakan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto nan mau menyederhanakan patokan nan dinilai menghalang aktivitas ekonomi namalain deregulasi.
"Arahan Bapak Prabowo sebagai Presiden kita melakukan diregulasi untuk menciptakan suasana investasi, suasana bisnis, upaya nan lebih bersahabat, nan lebih baik. Ini reformasi TKDN nan notabennya pembahasan sudah kita mulai jauh sebelum itu, kelak bakal kami persembahkan sebagai kontribusi kami dalam rangka deregulasi nan sudah menjadi pengarahan dari Bapak Presiden," jelas Agus.
Terkait perihal ini Agus mengatakan revisi itu menitikberatkan pada proses tata kelola penghitungan TKDN. Sehingga dengan adanya perubahan patokan nanti, dari segi waktu hingga biaya publikasi sertifikat TKDN bakal semakin mudah dan cepat.
"Tiga prinsip utama nan menjadi perbedaan antara Permenperin nan lama dan nan kelak ialah bagi pelaku-pelaku upaya industri nan mau mengurus sertifikat TKDN menjadi lebih mudah, murah, dan cepat," tegas Agus.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pelonggaran tanggungjawab tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi salah satu perihal nan diusulkan Indonesia dalam negosiasi tarif tinggi Amerika Serikat (AS).
Airlangga bilang Amerika memang punya permintaan untuk memberikan kelonggaran TKDN untuk produk tertentu nan sifatnya tidak ekspor impor, misalnya saja pembangunan info center di Indonesia.
"Tentu dari Amerika ada permintaan dari produk tertentu nan secara nature dan business practices bukan sifatnya ekspor impor, misalnya info center. Kami sedang perbaiki dan dibuat rekomendasinya," sebut Airlangga dalam konvensi pers virtual, Jumat (18/4/2025).
Namun Indonesia sendiri memang berencana untuk mengevaluasi kebijakan TKDN. Artinya, pelonggaran kebijakan TKDN memang tidak dikhususkan hanya untuk produk dari AS nan diimpor di Indonesia saja.
(igo/fdl)