Genjot Industri Hijau Bisa Jadi Jurus Ri Jaring Banyak Investor

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan krusial bagi Indonesia memperkuat ekosistem industri ramah lingkungan namalain industri hijau. Terutama jika industri dalam negeri mau mengekspor produk-produknya ke luar negeri.

Sebab menurutnya sejumlah negara seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, hingga Uni Eropa (UE) menerapkan kebijakan impor nan cukup ketat untuk memastikan produk nan mereka terima ramah lingkungan. Baik dari proses produksi hingga produk itu sendiri.

Misalkan saja di AS menerapkan kebijakan patokan import bebas polusi alias polluter import fee, Inggris dengan kebijakan anti-deforestasi untuk sejumlah komoditas tertentu, dan Uni Eropa nan menerapkan kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), di mana seluruhnya bakal menyulitkan masuknya produk-produk nan tidak ramah lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi award alias sertifikat industri hijau itu jangan dianggap tidak penting, lantaran itu bisa menjadi pegangan mereka ketika mereka mau ekspor barang-barangnya ke negara-negara seperti UE, Inggris, Amerika, dan lain sebagainya," kata Agus saat ditemui wartawan di Hotel Shangri La, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Selain itu, banyak juga penanammodal alias lembaga pembiayaan dari negara-negara tersebut nan lebih berkeinginan menanamkan modalnya di perusahaan alias industri nan ramah lingkungan. Sehingga pengembangan ekosistem industri hijau ini juga dapat membantu masuknya investasi ke Indonesia.

"Ini kesukaan dari para pendana, dari financial institution untuk mengeluarkan dananya untuk transformasi industri itu cukup-cukup besar dan kami sangat optimis," jelasnya.

Untuk itu, Agus menyebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan peraturan mengenai pembiayaan bagi perusahaan nan berkomitmen beralih bentuk ke industri hijau.

Dalam perihal ini, dia mengaku saat ini sedang menyiapkan kebijakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin). Nantinya dalam patokan itu bakal ada pembentukan badan Green Industry Service Company alias GISCO.

"Kami sekarang sudah dalam proses persiapan publikasi Peraturan Menteri Perindustrian tentang fasilitasi pembiayaan industri hijau. Nanti bakal diatur keberadaan alias pendirian Green Industry Service Company alias GISCO. Kami fasilitatornya," ucapnya.

"Nanti bakal ada di dalam GISCO itu baik para investor, baik itu nan berasal dari financial institution, itu untuk kemudian mereka nan bakal mendanai program-program transformasi dari industri nan ada di Indonesia menuju industri hijau," terang Agus lagi.

(igo/hns)

Selengkapnya