ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menanggapi berita nan menyebut pemerintah bakal menghapus penghasilan ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.
Dia mengatakan bahwa saat ini gaji ke-13 dan ke-14 (THR) ASN tahun 2025 tetap dikaji.
Rini menyampaikan belum ada keputusan mengenai penghapusan penghasilan ke-13 dan ke-14 untuk ASN. Menurut dia, Kemenpan-RB sedang melakukan pembahasan penghasilan ke-13 dan ke-14 tahun 2025 berbareng Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.
"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganyabersama-sama Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga mengenai ialah Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelas Rini saat dihubungi detikai.com, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa penghasilan Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias penghasilan ke-14 tidak hanya diberikan kepada ASN saja. Prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara, ketua dan personil LNS, dan penerima pensiun juga berkuasa mendapat penghasilan ke-13 dan THR.
Adapun kebijakan penghasilan Ke-13 dan THR bagi aparatur negara tersebut tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. Basis pemberian penghasilan ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara.
"Penghasilan bulanan tersebut berasal dari anggaran shopping pegawai," ujar Rini.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan berita bahwa pemerintah berencana menghapus penghasilan ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Informasi ini beredar luas melalui pesan berantai di WA dan unggahan di beragam platform media sosial. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumpulkan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah nan mengonfirmasi ataupun membantah rumor tersebut. Kabar ini pun memicu perdebatan luas di kalangan ASN dan masyarakat umum, terutama mengingat penghasilan ke-13 dan 14 selama ini menjadi tambahan penghasilan nan sangat dinantikan oleh PNS setiap tahunnya.
Sebagai informasi, penghasilan ke-13 biasanya diberikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS di awal tahun aliran baru, sedangkan penghasilan ke-14, nan juga disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang seremoni hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.
Kemenhub soal Efisiensi Berdampak ke ASN: Masih Koordinasi Antarkementerian
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi sejumlah berita perihal efisiensi yang dikabarkan berakibat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansinya. Seperti soal penerapan Work From Anywhere (WFA) dan lainnya.
Juru Bicara Kemenhub Elba Damhuri menyampaikan, sejauh ini belum ada kebijakan WFA nan diterapkan terhadap para ASN di lingkungan kementerian tersebut.
“Sebagai background, belum ada kebijakan WFA ya,” tutur Elba saat dihubungi detikai.com, Selasa (4/2/2025).
Menurut Elba, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi tetap kudu melakukan koordinasi lebih lanjut berbareng kementerian mengenai lainnya soal sejumlah kebijakan terdampak efisiensi, termasuk nan bersenggolan dengan ASN.
“Pak Menhub kudu koordinasi dengan kementerian lain lantaran ini lintas sektor. Nanti begitu ada info kita kabari,” jelas dia.
Elba juga tetap enggan menanggapi perihal rumor Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN nan ke depannya bakal ditiadakan dan dipotong dari gaji, serta honorarium untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) nan dikabarkan hanya sampai Maret 2025 dan setelah itu dirumahkan.
“Untuk rumor terakhir kita juga belum bisa komentar ya. Nanti begitu ada update, saya informasikan,” Elba menandaskan.