Tni Sebut Pengerahan Pasukan Amankan Kejaksaan Hal Biasa, Tak Ada Situasi Khusus

Sedang Trending 17 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisi perintah pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.

Terkait perihal ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, Surat Telegram Panglima TNI tersebut masuk dalam golongan Surat Biasa alias SB.

“Perlu dipahami bahwa dalam lembaga TNI, termasuk TNI AD, terdapat beragam pengelompokkan surat nan dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat nan ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” tutur Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Menurutnya, substansi dari Surat Telegram tersebut adalah berangkaian dengan kerja sama pengamanan di lingkungan lembaga Kejaksaan. Hal itu memang sudah berjalan lama sebagai bagian dari koordinasi antar-instansi.

“Sebenarnya, aktivitas pengamanan ini sudah berjalan sebelumnya dalam konteks hubungan antar satuan. nan bakal dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara lembaga sejalan dengan adanya struktur Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, sehingga kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari support terhadap struktur nan ada dan diatur secara hierarkis,” jelas dia.

Kekuatan Personel TNI nan Diterjukan

Wahyu turut menjelaskan mengenai jumlah personel nan dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari. Tertulis dalam Surat Telegram, pasukan nan dikerahkan ialah sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) alias 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu alias 10 personel mengamankan Kejari.

“Mengenai penyebutan kekuatan 1 Peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah gambaran sesuai struktur nan disiapkan nominatifnya. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah personel nan bakal bekerja secara teknis diatur dalam golongan 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan alias sesuai keperluan,” ungkapnya.

Untuk itu, dia menyatakan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan dalam kondisi normal, tanpa ada argumen tertentu.

“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi nan berkarakter khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan nan berkarakter rutin dan preventif, sebagaimana nan juga telah melangkah sebelumnya,” kata dia.

“TNI AD bakal selalu bekerja secara ahli dan proporsional, serta menjunjung tinggi patokan norma sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” Wahyu menandaskan.

Penjelasan Kejagung Terkait Pengamanan TNI di Kejaksaan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Telegram berisikan perintah pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya support dari TNI tersebut.

“Iya benar, ada pengamanan nan dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah. Di wilayah sedang berproses,” tutur Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Dalam Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 itu, pasukan nan dikerahkan ialah sebanyak 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) alias 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, sementara satu regu alias 10 personel mengamankan Kejari.

“Pengamanan itu corak kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” jelas Harli.

Lebih lanjut, dia menyatakan penempatan personel di Kejati dan Kejari adalah corak koordinasi dan support TNI terhadap kejaksaan dalam menjalankan tugas.

“Itu corak support TNI ke Kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ucap Jubir Kejagung tersebut memungkasi.   

Masyarakat Sipil Kritisi Pengerahan TNI di Kejaksaan

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi isi Telegram Panglima TNI tertanggal 5 Mei 2025.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, TNI seharusnya konsentrasi mengurusi pertahanan, bukan ikut menjaga instansi kejaksaan.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum. Tugas dan kegunaan TNI semestinya konsentrasi pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan norma nan dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai lembaga sipil," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Minggu, (11/5/2025).

Menurut dia, belum ada izin jelas soal perbantuan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Perjanjian kerja sama TNI-Kejaksaan pun dinilai tidak punya dasar norma kuat.

"Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak mempunyai dasar norma nan kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri. Tujuan perintah melalui telegram Panglima TNI itu adalah support pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh indonesia," ujar dia.

Selengkapnya