Menkum: Ruu Tni Atur Prajurit Aktif Bisa Isi 14 Kementerian-lembaga

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 18 Mar 2025 21:42 WIB

Menkum Supratman menegaskan prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat di 14 K/L, bukan 16 alias 15 seperti nan disampaikan sebelumnya. Menkum Supratman menegaskan prajurit TNI aktif hanya bisa menjabat di 14 K/L, bukan 16 alias 15 seperti nan disampaikan sebelumnya. (AFP/YASUYOSHI CHIBA)

Jakarta, detikai.com --

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur prajurit TNI aktif bisa mengisi 14 kementerian/lembaga. Jumlah tersebut berubah dari nan sebelumnya sebanyak 16 dan 15 kementerian/lembaga.

"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), tetap berangkaian tugas nan mengenai dengan tugas nan mengenai dengan pertahanan negara," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan pengurangan tersebut lantaran sejumlah kementerian/lembaga dihitung satu. Misalnya, Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional.

"Kemudian seperti Mensesneg juga kelak ada Sekretaris Militer Presiden itu dirangkap juga bisa personil TNI, jadinya maksimal 16 tapi semuanya hanya di 14 K/L," jelas dia.

Revisi UU TNI nan dibahas pemerintah dan DPR menjadi sorotan publik lantaran dinilai bakal menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Pembahasannya pun dianggap tak transparan dan terburu-buru.

Namun, pembahasan terus berlanjut. Hari ini, seluruh fraksi telah menyetujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya