Anggota Komisi Iii Dpr Abdullah Minta Aparat Penegak Hukum Investigasi Pungli Oknum Petugas Dishub Bekasi

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial video oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat nan melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengemudi angkot.

Dalam video tersebut, terlihat pembahasan terlambat mengikuti uji kepantasan kendaraan (KIR) sopir angkot bisa didenda sebasar Rp1.500.000.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengaku miris dengan buletin pungli oleh oknum Dishub Kota Bekasi nan kerap berulang. Ia pun meminta abdi negara penegak norma seperti polisi dan jaksa untuk melakukan investigasi.

"Pungli nan dilakukan oknum petugas Dishub menjadi momok bagi pengendara khususnya pikulan umum alias peralatan di Bekasi. Berita pungli oleh oknum Dishub Bekasi nan kerap berulang ini mesti diusut tuntas oleh abdi negara penegak hukum," ujar Mas Abduh sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Dia lampau menjelaskan beberapa kali abdi negara penegak norma mengungkap pungli nan dilakukan seperti di Dishub pada beberapa daerah, namun sering tidak diketahui ke mana aliran duit pungli itu, apakah untuk memperkaya diri sendiri alias menyetor ke pihak lainnya.

"Jadi duit pungli nan berasal dari oknum petugas Dishub di lapangan itu mesti ditelusuri. Untuk memberantas pungli ini mesti dicerabut hingga akar-akarnya," terang Abdullah.

Dengan kondisi pungli nan tetap marak itu, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Dishub mengungkap secara transparan oknum petugas Dishub nan melakukan pungli.

"Diinformasikan kepada masyarakat luas, siapa oknum Dishub nan melakukan pungli dan sudah berapa lama pungli dilakukan, serta berapa duit nan sukses dikumpulkan," ucap Abdullah.

"Saat ini nan sering terjadi justru sebaliknya, masyarakat menilai oknum Dishub nan melakukan pungli tidak diungkap secara transparan ke publik. Dan parahnya cukup sering balasan bagi pelaku pungli itu dinilai terlalu ringan," sambung dia.

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) alias pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019–2023 divonis pidana selama 4 tahun hingga 5 tahun penjara.

Selengkapnya