Menko Budi Gunawan: Revisi Uu Tni Batasi Penempatan Militer, Tak Ada Dwifungsi

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memastikan, Revisi Undang-Undang (RUU) TNI hanya dilakukan pada tiga pasal dan tidak ada dwifungsi.

Saat ini Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tengah menarik perhatian publik dan terutama pada Pasal 47 nan mengatur penempatan personel TNI aktif di luar organisasi TNI.

Budi Gunawan mengatakan, revisi tiga pasal pada UU TNI sesuai dengan penjelasan pemerintah dan tidak adanya perubahan apapun. Yakni Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Sebagaimana nan telah dijelaskan oleh pemerintah, mengenai dengan Revisi UU TNI hanya dalam lingkup tiga pasal saja nan diubah. Pertama, Pasal 3 mengenai kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan," kata Budi Gunawan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Kedua, Pasal 53 nan mengatur tentang usia pensiun nan diatur. Ketiga, Pasal 47 mengatur tentang kedudukan di kementerian lembaga nan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif," sambungnya.

Ia menjelaskan, unik Pasal 47 ada penambahan kementerian dan lembaga nan bisa diduduki oleh militer aktif. Namun, selama ini kementerian dan lembaga tersebut memang sudah ditempati oleh TNI.

Menurutnya, dengan Revisi UU TNI dijelaskannya, pembatasan penempatan prajurit aktif TNI semakin jelas dan tegas.

"Saat ini terdapat pembahasan, wacana pengaturan penugasan TNI dari 10 kementerian dan lembaga menjadi 16. Yaitu di Polkam, Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Negara, Sekretariat Negara, Intelijen, Sandi Negara, Lemhanas, SAR, kemudian Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Pengelola Perbatasan KKP, BNPB, BNPT, Bakamla, Kejagung, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Selengkapnya