ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Penyidikan kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) nan berujung penyitaan beberapa arsip di kediamannya. Namun Ridwan Kamil mengaku tidak tahu adanya dugaan mark up iklan ke media pada kasus BJB itu.
Kang Emil, sapaan kerapnya mengatakan selama menjabat sebagai Gubernur anggaran iklan media bank BJB itu merupakan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun pada kasus itu dia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya dugaan mark up.
"Biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD alias Komisaris mengenai sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal nan menjadi masalah hari ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).
Sementara itu, perihal simpanan senilai Rp70 miliar nan sempat disita oleh interogator KPK, RK menegaskan jika itu bukan miliknya. Dia juga menegaskan tidak ada simpanan nan disita di kediamannya pada saat penggeledahan.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada duit alias simpanan kani nan disita saat itu," tegas dia.
Mantan Gubernur Jabar itu juga menyampaikan pasca penggeledahan rumahnya oleh KPK, dirinya tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Namun beberapa aktivitas diakuinya memang jarang dia unggah ke akun media sosialnya.
Total hingga kini, sudah ada 12 letak nan telah digeledah oleh interogator antirasuah dalam kasus korupsi BJB, Salah satunya kediaman RK di Bandung, Jawa Barat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengenai kasus korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Temukan Petunjuk dan Sita Sejumlah Barang Bukti
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo mengungkap rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil nan pertama kali disasar interogator KPK untuk digeledah. Menurut dia, penggeledahan rumah Ridwan Kamil lantaran ada petunjuk kuat mengenai perkara tersebut.
"Kami KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya nan telah kita dapatkan sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat dan pada saat itu memang secara random adalah satu keputusan saya selaku kasatgas nan menangani perkara tersebut siapa prioritas pertama saya geledah memang rumahnya Ridwan Kamil," ujar dia.
Budi mengatakan, penggeledahan merupakan bagian terpenting salah satu teknis investigasi namun tidak bisa dijelaskan secara detail.
Budi menerangkan, KPK selama tiga hari melakukan penggeledahan menemukan arsip krusial catatan aliran dana.
"Apa saja kemudian peralatan bukti nan didapatkan baik itu di rumah RK maupun di instansi BJB, peralatan bukti nan kita dapatkan dalam proses penggeledahan ini kami ini over all ya saya bukan ngomong di satu tempatnya selama tiga hari saya melaksanakan penggeledahan banyak nan kami dapatkan mengenai dengan arsip dokumen catatan catatan mengenai dengan pengeluaran-pengeluaran biaya non budgeter tersebut," ujar dia.
KPK juga menyita simpanan senilai Rp70 miliar, sejumlah kendaraan mewah, aset tanah, rumah, dan gedung juga disita lantaran diduga berangkaian langsung dengan kasus ini.
"Terkait dengan aset-aset seperti nan ditanyakan itu belum semuanya sih ya tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak nan nikmati mengenai dengan biaya non budgeter ini, kemudian kami juga menyita sejumlah duit namun dalam corak simpanan kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujar dia.
KPK juga menyita aset tanah beserta rumah diduga mengenai perkara tersebut.