ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan perbedaan mendasar pada sistem domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Diketahui, sistem domisili ini bakal menggantikan sistem zonasi nan ada dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 (PPDB 2025).
Dalam konvensi pers di Jakarta, Mendikdasmen Abdul Mu'ti memaparkan tidak ada perbedaan signifikan pada jenjang SD dan SMP.
Namun, kata dia, perbedaan terdapat pada persentase kuota siswa dari empat jalur penerimaan (domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi) nan disediakan dalam SPMB.
"Untuk SMA itu kita pakai rayon nan itu lebih luas, tidak hanya dalam lingkup nan berangkaian dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti, melansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Menurut dia, langkah tersebut diambil agar para siswa nan tinggal di kabupaten/kota nan berbatasan dengan kabupaten/kota lainnya, berkesempatan untuk dapat belajar di sekolah nan berada di kabupaten/kota tetangga nan berada dalam satu provinsi.
"Tapi dalam perihal di mana mereka tinggal di provinsi nan berdampingan dengan provinsi lain nan secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain nan domisili memang lebih dekat," ucap Mu'ti.
Dia mengungkapkan pihaknya telah mempunyai beragam skenario teknis dalam penyelenggaraan SPMB nan menggunakan jalur alias sistem domisili ini.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan, beragam skenario tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri alias Mendagri Tito Karnavian. Sehingga, kata dia, dalam penyelenggaraan SPMB diharapkan tidak bakal menimbulkan masalah.
"Karena itu dimungkinkan untuk siswa nan tinggal di kabupaten nan berbatas dengan provinsi lain. Itu memang sangat dimungkinkan dan sudah kami buat skema-skemanya gimana akomodasi dari domisili nan mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada nan lintas provinsi," jelas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Wakil Presiden, Gibran Rakabuming meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk menghilangkan sistem zonasi sekolah dalam PPDB di tahun aliran baru.
Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal diterapkan mulai tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB bakal mempunyai empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan siswa baru itu ada empat, nan pertama adalah domisili alias tempat tinggal murid, nan kedua prestasi, nan ketiga jalur afirmasi, dan nan keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi nan selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.
"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka nan aktif sebagai pengurus OSIS alias misalnya Pramuka alias nan lain-lain kelak bakal menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.
Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan siswa dari family kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa nan orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari pembimbing nan mengajar di sekolah tertentu.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jasa pendidikan bagi semua kalangan.
"Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan jasa pendidikan nan lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemendikdasmen juga bakal berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk memastikan penerapan SPMB melangkah lancar.
Mendikdasmen Akan Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) nan bakal menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2025 ini.
Pelibatan ini dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia nan bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan nan layak, nan disebabkan oleh beragam perihal seperti ketiadaan bangku maupun sekolah negeri nan dekat dengan tempat tinggal.
"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah nan lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta nan ada di wilayah tertentu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Mendikdasmen mengatakan pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi info dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.
"Dengan langkah seperti itu, maka masyarakat bakal bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," ucapnya nan dikutip dari Antara.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut upaya peningkatan transparansi info juga dilakukan dengan keterbukaan ranking dan legalisasi sekolah-sekolah negeri di beragam wilayah di Indonesia.
Ia menyebut langkah ini juga telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk selanjutnya bisa segera diimplementasikan.
Maka dari itu, lanjut Mendikdasmen, pihaknya menggandeng sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka menyukseskan upaya ini di seluruh Indonesia.
"Insya Allah, besok (Jumat 31/1/2025) pukul 07.00 WIB, kami bakal berjumpa dengan Menteri Dalam Negeri untuk membicarakan gimana support dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB tahun 2025 dapat melangkah dengan sebaik-baiknya," tutur Mendikdasmen Abdul Mu'ti.