ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Gerindra Ahmad Dhani menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran kode etik nan dilakukannya selaku personil Dewan.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik mengenai dugaan penghinaan marga Pono, nan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), dan juga pernyataan seksis di rapat Komisi X DPR berbareng Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Saya sebagai personil DPR RI dan Fraksi Gerinda mau mengucapkan permintaan maaf kepada pihak, semua pihak, khususnya nan melaporkan soal hal-hal nan sudah dilaporkan," kata Ahmad Dhani di Gedung MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani mengaku hanya salah ucap hingga akhirnya ada pihak nan melaporkannya ke MKD DPR RI.
"Saya sebagai anggota DPR meminta maaf kepada pelapor dan juga meminta maaf atas segala macam, eh satu macam, slip of the tongue. Salah mengucapkan, sehingga ada salah satu marga darah biru nan marah tidak terima," tuturnya.
Pentolan band Dewa 19 itu mengaku seumur hidupnya tidak pernah menistakan marga. Dia juga tidak membeda-bedakan marga darah biru maupun bukan.
"Seumur hidup saya, dari lahir sampai umur 53 tahun, saya tidak pernah merendahkan, menistakan marga. Meskipun nan bukan darah biru pun saya tidak pernah merendahkan, apalagi nan darah biru gitu ya," kata Dhani.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan Anggota DPR Fraksi Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo terbukti melanggar kode etik. Ahmad Dhani diberikan hukuman etik.
Hal itu disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam usai melakukan persidangan etik terhadap Ahmad Dhani di ruang sidang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
"Berdasarkan pertimbangan norma dan etika MKD memutuskan bahwa teradu nan terhormat. Ahmad Dhani dengan nomor personil A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan hukuman ringan," kata Dek Gam.
Dek Gam mengatakan bahwa MKD adalah lembaga nan berkuasa memeriksa dan memutuskan laporan ini.
"Menyatakan teradu melakukan pelanggaran kode etik personil DPR RI," ujar Dek Gam.
Dhani juga wajib menyampaikan permintaan maaf terhadap pernyataannya. "Menghukum terdadu dengan teguran lisan disertai tanggungjawab teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama 7 hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.
Baca juga Tok! MKD DPR Putuskan Ahmad Dhani Bersalah Melanggar Kode Etik
Musisi sekaligus personil Komisi X DPR RI Ahmad Dhani jadi buah bibir pasca menyampaikan sebuah buahpikiran dalam rapat kerja komisi X dengan PSSI.