Mendagri Ungkap Waktu Kepala Daerah Hasil Sengketa Di Mk Dilantik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:37 WIB

Jakarta, detikai.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kepala daerah terpilih berasas hasil akhir sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik secara berturut-turut. Sebab, kata dia, perihal itu menyesuaikan amar putusan.

“Nanti ada sidang berikutnya lagi (setelah dismissal), pelantikannya bakal berturut-turut,” kata Mendagri Tito dikutip Sabtu, 1 Februari 2025.

Tito menambahkan, andaikan banyak perkara nan ditolak berasas putusan akhir MK, terbuka kemungkinan dilakukan pelantikan serentak, namun jika jumlahnya sedikit, maka gubernur bakal dilantik oleh Presiden, lampau bupati/wali kota dilantik oleh gubernur.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :

  • detikai.com.co.id/Andrew Tito

Mendagri menjelaskan, teknis pelantikan nantinya menyesuaikan amar putusan MK. Dalam perihal putusan dikabulkan, MK umumnya memerintahkan pemungutan bunyi ulang, penghitungan bunyi ulang, alias hingga mendiskualifikasi pasangan calon.

“Misalnya, ada pemungutan bunyi ulang, kita enggak tahu kapan selesainya lantaran nan melaksanakan bukan MK, nan melaksanakan KPU dan KPU daerah. Kemudian ada nan mungkin penghitungan bunyi ulang. Ada nan mungkin pilkada ulang seperti Yalimo di Papua dulu, setahun tiga bulan baru selesai,” ujarnya.

Meski begitu, Mendagri berambisi kepala wilayah segera dilantik, sebagaimana pengarahan Presiden Prabowo Subianto. Selain lantaran urgensi kestabilan politik di daerah, percepatan pelantikan juga agar para kepala wilayah terpilih dapat segera bekerja untuk rakyat.

Sementara itu, pelantikan kepala wilayah terpilih nan tak bentrok di MK bakal digabungkan dengan kepala wilayah nan perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan agenda pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.

Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala wilayah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, lantaran adanya percepatan agenda di MK serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala wilayah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.

Mendagri Tito belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala wilayah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan tetap perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK. 

Selain itu, Mendagri juga bakal rapat dengan DPR RI pada Senin, 3 Februari mengenai perihal tersebut.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, pelantikan kepala wilayah terpilih nan tak bentrok di MK bakal digabungkan dengan kepala wilayah nan perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan agenda pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya