ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Paulus Tannos akhirnya ditangkap. Tersangka korupsi megaproyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) itu dibekuk lembaga antikorupsi Singapura alias Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.
Pemilik nama original Thian Po Thjin itu sudah tiga tahun lebih jadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tepatnya sejak 19 Oktober 2021. Tannos berhasil melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 2019.
Tannos ditetapkan sebagai tersangka berbareng Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik Husni Fahmi.
Dalam pelariannya, Paulus Tannos mengganti identitas dan kewarganegaraan. Pada 2023, tim interogator sukses mendeteksi keberadaan Tannos di Bangkok. Namun KPK menemui kendala, lantaran Tannos sudah berganti kebangsaan dan menggunakan paspor Guinnes Bissau, salah satu negara di Afrika Barat. Sehingga pihak kepolisian Bangkok kesulitan memenuhi permintaan KPK untuk menangkap Tannos.
Selanjutnya, pada November 2024, interogator KPK mengusulkan provisional arrest atas nama Paulus Tannos nan berkediaman di Singapura kepada pengadilan Singapura.
Pengadilan Singapura menyetujui provision arrest atas nama Paulus Tannos nan bertempat tinggal di Singapura. Pada 17 Januari 2025, pihak CPIB melaksanakan penangkapan.
Saat ini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Penahanan merupakan sistem nan diatur dalam perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
Atas penangkapan tersebut, pihak KPK, Kementerian Hukum, Polri, dan Kejaksaan Agung langsung memulai proses pemenuhan beragam arsip dan persyaratan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.
"Saya memandang sudah sangat positif apa nan dilakukan Singapura, dalam perihal ini penangkapan terhadap Paulus Tannos, tersangka korupsi nan sudah buron. Artinya, Singapura menghormati perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Walaupun baru dan ini merupakan nan pertama, jadi saya pikir ini bagus," ujar mantan interogator KPK, Yudi Purnomo kepada detikai.com, Kamis, 30 Januari 2025.
Terkait masa penahanan 45 hari, Yudi meminta KPK kudu bergerak sigap untuk memulangkan Paulus Tannos. Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum, termasuk juga Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura, kudu dapat menyelesaikan proses ekstradisi sebelum tenggat waktu penahanan selesai.
"Dan tentu pemerintah Indonesia sebisa mungkin memulangkan sigap Paulus Tannos, sehingga waktu penahanan tidak habis. Kita bakal lihat gimana pihak Indonesia meyakinkan pihak Singapura melakukan ekstradisi Paulus Tannos," kata Yudi.
"Setidaknya dengan penahanan, pihak Singapura ini merupakan perihal nan sangat penting. Karena tentu pihak Singapura sudah menganalisis dan pro ke Indonesia, dan Paulus Tannos bisa dibawa ke Indonesia, sehingga Paulus Tannos bisa mempertanggungjawabkan perbuatan," mantan interogator KPK itu menambahkan.
Baca juga Profil Paulus Tannos, Tersangka Korupsi E-KTP nan Buron dan Kini Ditangkap
Upaya Indonesia Ekstradisi Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbareng Mabes Polri dan pemerintah saat ini tetap konsentrasi dalam upaya mempercepat ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. Pihak KPK juga belum mengirimkan tim untuk menemui langsung Paulus Tannos lantaran tetap konsentrasi proses ekstradisi.
"Apakah sudah ada kunjungan ke sana setelah proses penangkapan? Sampai saat ini belum ada. Karena dari pihak Indonesia, termasuk KPK, saat ini tetap berupaya untuk memenuhi persyaratan nan diajukan dalam proses ekstradisi tersebut, sehingga fokusnya itu saja," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, dilansir Antara.
Meski begitu, Tessa menegaskan, KPK tetap berkomunikasi intens dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Namun proses umum ekstradisi dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
"KPK juga mempunyai hubungan baik dengan CPIB di Singapura, tentunya ada komunikasi informal nan dilakukan, tetapi secara formil, manajemen tersebut diajukan surat pengantarnya melalui Kementerian Hukum," ujar Tessa.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan telah merampungkan sejumlah arsip untuk kepentingan ekstradisi Paulus Tannos. Kata Setyo, KPK mempunyai waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura.
"Sudah dikirim syarat administrasi. 45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua" kata Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas optimistis berkas-berkas bisa diajukan sebelum masa tenggat ialah 3 Maret 2025 alias selama 45 hari, sehingga Paulus Tanos bisa segera dibawa ke Indonesia.
"Nah, arsip itu saat ini kita punya waktu 45 hari. 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak bakal menunggu sampai dengan 3 Maret, ya dalam waktu dekat," ujar Menkum Supratman dalam konvensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman menegaskan Paulus Tannos tetap berstatus penduduk negara Indonesia (WNI). Pasalnya, kata dia, Indonesia menganut prinsip kebangsaan tunggal, sehingga Tannos tidak serta-merta mendapatkan kebangsaan lain sekali pun mempunyai paspor di negara lain.
"Yang berkepentingan memang mempunyai paspor negara sahabat. Meski demikian, berasas Peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kebangsaan Indonesia itu tidak bertindak otomatis," ungkap Supratman.
Menkum menjelaskan bahwa Tannos sudah dua kali mengusulkan permohonan untuk melepaskan kebangsaan Indonesia. Akan tetapi, prosesnya belum selesai lantaran sampai saat ini Tannos belum melengkapi dokumen.
Supratman menyebut sampai tahun 2018 paspor Tannos tetap berstatus WNI dan tetap atas nama Thian Po Tjhin.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meyakini ekstradisi terhadap Paulus Tannos bakal terlaksana meski buronan KPK itu mempunyai paspor Republik Guinea-Bissau, lantaran hubungan diplomatik nan erat antara Indonesia dengan Singapura.
Dalam memberikan ekstradisi, Willy menilai Singapura bakal lebih mempertimbangkan Indonesia nan mempunyai hubungan jauh lebih lama dan erat.
"Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan nan terjadi di negerinya," ujar Willy, Kamis, 30 Januari 2025, dilansir Antara.
Karena itu, dia optimistis Kementerian Hukum bakal sukses memulangkan Tannos ke Indonesia untuk menjalani balasan atas tindak pidana korupsi nan dilakukannya.
"Saya sangat optimistis dengan keahlian Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia," ucap Willy.
Baca juga Soal Kewarganegaraan Ganda Paulus Tannos, Yusril Tegaskan Buron KPK Itu Masih WNI
Paulus Tannos Saksi Kunci Korupsi e-KTP
Tertangkapnya Paulus Tannos diharapkan dapat mengungkap tuntas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan interogator KPK Yudi Purnomo menyatakan keterangan Paulus Tannos sangat krusial untuk menyeret aktor-aktor lain nan terlibat dalam kasus korupsi berjemaah ini.
"Peran dia sangat krusial ya, lantaran Tannos sudah ikut dari awal proses proyek ini. Tentu dia tahu kesepakatan-kesepakatannya. Siapa saja nan terlibat. Keterlibatannya sejauh mana. Apakah klusternya dia sendiri, birokrat dalam negeri, ataupun politisi-politisi," kata Yudi saat berbincang dengan detikai.com.
"Tentu kita berambisi kesaksian dia bakal memperkuat, sehingga bisa ditemukan perangkat bukti nan cukup. Karena korupsi ini keterangan saksi sangat krusial ya. Mencari petunjuk bukti nan bagaimana. Siapa-siapa nan keterangannya nan kurang," kata Yudi nan juga pernah terlibat dalam investigasi kasus korupsi e-KTP.
Saat ini, menurut Yudi, Paulus Tannos merupakan saksi kunci untuk menguak kasus korupsi e-KTP dan menyeret orang-orang nan terlibat. Sehingga tidak berakhir pada aktor-aktor nan saat ini sudah dipidana, salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Ujungnya kasus ini tidak kudu nan paling tinggi ya, kan bisa ke mana-mana. Kita baru bisa melangkah jika ada bukti nan lain. Saat ini, bukti nan bisa didapatkan dari Tannos. Kalau bukti dari dalam negeri, Johannes Marliem, sudah meninggal. Saat ini saksi kunci Tannos. Makanya kita berambisi Tannos dapat segera dibawa ke Indonesia," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif berterima kasih dengan penangkapan Paulus Tannos. Dengan ditangkapnya Tannos, Laode berambisi kasus korupsi e-KTP terungkap sampai ke akarnya dan aktor-aktor lain bisa diseret.
"Kita berterima kasih ya, kita bersyukur, bahwa itu kan era kami itu bisa melarikan diri terus sekarang bisa didapat," ujar Laode di Griya Gus Dur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2025.
"Mudah-mudahan dengan didapatkannya dia, aktor-aktor baru, dia bercerita siapa-siapa saja tokoh itu," kata Laode.
Laode menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP sangat besar. Meski begitu, pengembalian kerugian negara atas korupsi tersebut tetap terbilang kecil.
"Ingat ya, kerugian negaranya kan waktu itu sekitar Rp2,9 triliun. Kalau enggak salah, nan bisa di-recover itu tetap sangat sedikit. Ya diharapkan, Paulus Tannos bisa menceritakan banyak," ucap Laode.
"Sehingga mudah-mudahan itu bisa menjadi perkembangan baru kasusnya, termasuk nan terlibat nan lain bisa lebih didapat sekarang," tambahnya.
Tak hanya itu, Laode juga berambisi Tannos mengungkapkan pihak-pihak nan membantunya melarikan diri selama menjadi buronan KPK.
Baca juga Mantan Penyidik KPK Beberkan Kronologis Pencarian Buron Paulus Tannos
KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Korupsi e-KTP
Mantan interogator KPK, Praswad Nugroho, berambisi Lembaga antirasuah tidak politis dalam mengusut kasus korupsi proyek e-KTP. Kata Praswad, meskipun Paulus Tannos sudah tertangkap, namun KPK tidak bisa serta merta hanya memeriksa dari kubu nan saat ini bercap oposisi pemerintah.
"Tapi jangan oposisi-opsisi terus, semuanya dong, Golkar dan lain-lain semua. Kemarin kita galak banget, Hasto (Sekjen PDIP), Miryam (S Hariyani). Keluarkan sprindik baru. Jangan nan ini galak nan sebelah sana selow, kita antisipasi," ucap Praswad kepada merdeka.com, Kamis, 30 Januari 2025.
Menurut Pras, keterangan Paulus Tannos memang patut dinantikan, mengingat perannya begitu krusial dalam kasus ini. Meski demikian, kasus korupsi e-KTP ini jangan dijadikan perangkat politik oleh KPK untuk memukul pihak oposisi.
"Perlu diingat, jangan sampai kasus ini jadi bahan politik saja, kelak ujung-ujungnya nan dapat semuanya oposisi saja, nan diusut oposisi ini lagi, Gerindra dan kawan-kawan nan sudah enggak oposisi, aman. Itu nan buat kita muak, itu saja kekhawatirannya," tegas Praswad.
Meski demikian, Praswad mengapresiasi KPK, Interpol Mabes Polri dan Kejaksaan nan sukses menangkap Paulus Tannos.
"Ini adalah contoh nyata sinergisitas di jalan nan betul antara penegak norma nan patut dipedomani di masa nan bakal datang, kerja sama dalam menyelesaikan perkara dan mengejar buronan. Sekali lagi, selamat kepada KPK," ujar Praswad.
Baca juga Diperkaya Paling Besar oleh Setya Novanto, Paulus Tannos Masih Hirup Udara Bebas