Dedi Mulyadi Bikin Surat Edaran Ke Dinas Pendidikan, Ini Poin-poinnya

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, detikai.com --

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat info nan ditujukan ke Dinas Pendidikan Jabar serta Kanwil Kemenag Jabar.

Surat info itu, ditujukan untuk membangun karakter para pelajar di Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdapat sembilan poin pada surat nan dikeluarkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut.

Surat nan didapatkan CNNIndonesia.com tersebut ditandatangani oleh Dedi Mulyadi. Pihak pemerintah provinsi Jabar, membenarkan keluarnya surat tersebut.

Berikut poin-poin nan tertuang dalam surat info itu:

1. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan nan baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.

2. Peningkatan mutu dan kualitas pembimbing nan adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, ialah terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.

3. Sekolah dilarang membikin aktivitas piknik, nan dibungkus dengan aktivitas study tour, nan mempunyai akibat pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan beragam aktivitas berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara berdikari di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan bumi upaya dan industri.

4. Sekolah dilarang membikin aktivitas wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial nan tidak mempunyai makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.

5. Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi duit jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.

6. Peserta didik nan belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan pikulan umum, alias melangkah kaki dengan jangkauan sesuai dengan keahlian bentuk peserta didik. Untuk peserta didik di wilayah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah,

7. Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai penduduk negara nan mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik kudu memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan aktivitas ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan aktivitas lainnya nan mempunyai implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.

8. Bagi peserta didik nan mempunyai perilaku khusus, nan sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, bakal dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.

9. Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

(csr/bac)

Selengkapnya