Kpu Barito Utara Dilaporkan Ke Dkpp Ri Usai Diduga Langgar Aturan Pemilu 2024

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:00 WIB

Jakarta, detikai.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan soal adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, nan diduga dilakukan ketua dan personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara. Sidang digelar pada Kamis 30 Januari 2025.

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik itu telah teregister dengan perkara nomor 30-PKE-DKPP/I/2025. Dalam perihal ini, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari, berbareng anggota, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti menjadi pihak nan teradu.

Kemudian, pihak nan mengadukan ialah pasangan calon Bupati dan Wakil Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, melalui kuasa hukumnya Andi Muhammad Asrun.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :

  • detikai.com.co.id/Andrew Tito

Selanjutnya, Asrun dalam persidangan di DKPP hari ini, turut mempermasalahkan mengenai dengan keputusan KPU nan tidak melakukan pemungutan bunyi ulang (PSU). 

Padahal, Bawaslu sudah merekomendasikan untuk melakukan PSU di TPS 04 Malem Waken dan TPS 01 Kampung Melayu.

"Rekomendasi Bawaslu Kabupaten tidak dilaksanakan oleh KPU. Padahal tidak ada kewenangan untuk menolak, lantaran wajib hukumnya. Malah KPU ini, dia berdalih, dia membikin kajian norma dalam rangka mengalahkan rekomendasi Bawaslu itu kesalahannya," ujar Asrun saat ditemui di instansi DKPP pada Kamis 30 Januari 2025.

Kemudian, pada proses persidangan, Asrun menyatakan ada sebuah dugaan pelanggaran pemungutan suara. 

Dia menduga bahwa KPU Kabupaten Barito Utara melakukan pelanggaran etik lantaran tidak mematuhi keputusan Bawaslu.

"Pihak KPU mengelak dengan membikin kajian, ya dasarnya apa? Karena ada surat info ketua KPU nan mengatakan, sehingga dibuat kajian, bukan melaksanakan itu. Padahal tidak seperti itu patokan KPU, kajian itu bukan untuk mengelakkan rekomendasi, tapi kudu dilaksanakan. Kesalahannya di situ jadi kita adukan. Ini kan pelanggaran norma dan termasuk pelanggaran etik," sebut Asrun.

Asrun pun menyesalkan mengenai adanya penambahan bunyi tanpa identitas. Bahkan, dalam persidangan DKPP terungkap bahwa terdapat pemilih nan tidak membawa kartu tanda masyarakat (KTP) saat melakukan pencoblosan, pada 14 Februari 2024.

Lantas, Komisioner KPU Barito Utara terancam disanksi pemberhentian jika DKPP menilai terjadi pelanggaran Pemilu di wilayah tersebut.

"Jadi orang datang, kemudian dugaan ketua KPPS dia kenal orang itu, ya kan enggak bisa bilang kenal. Kemudian ada surat lagi menyatakan satu surat lagi bahwa itu adalah penduduk kita, ya kan itu enggak benar," bebernya.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, pada proses persidangan, Asrun menyatakan ada sebuah dugaan pelanggaran pemungutan suara. 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya