Kpu: 183 Petugas Pilkada Serentak 2024 Meninggal Dunia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:06 WIB

Jakarta, detikai.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan info kematian petugas adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025 mencapai 183 orang. Adapun nan sakit sekitar 479 orang.

"Dari sekian banyak petugas kami, sejak Mei 2024 hingga Januari 2025 pada Pilkada 2024 ini ada jejeran kami nan sakit sebanyak 479, ada juga nan meninggal sebanyak 183 orang," kata Ketua KPU RI M Afifuddin dalam Rapat Kerja berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Senin, 3 Februari 2025. 

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :

  • detikai.com.co.id/Andrew Tito

Afif menerangkan, penyebabnya berasosiasi dengan situasi pekerjaan, kecelakaan hingga penyakit bawaan. Walau demikian, KPU tetap memberikan santunan terhadap petugas adhoc nan meninggal dunia. 

Besaran santunan tersebut, ujar Afif, mencapai Rp36.000.000 dan santunan pemakaman Rp10.000.000.

Sementara petugas adhoc nan abnormal permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Kemudian, petugas adhoc nan yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.

Sedangkan, santunan bagi petugas adhoc nan meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.

"Kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," kata Afifuddin 

Ia pun turut berbelasungkawa terhadap petugas adhoc nan meninggal dunia. Afif mengapresiasi dedikasi mereka untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

"Terlepas dari rasa duka mendalam kita kepada jejeran nan sudah meninggal. Kita mengucapkan rasa terima kasih nan setinggi tingginya terhadap jejeran kita nan sudah berkorban dan bekerja keras untuk menyukseskan pilkada," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

"Kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," kata Afifuddin 

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya