Kpk Terima 802 Laporan Dugaan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Ditaksir Capai Rp506 Juta

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan dugaan gratifikasi nan dilakukan oleh penyelenggara negara saat seremoni Hari Raya Idul Fitri.

"Bahwa sampai dengan tanggal 7 Mei ini telah menerima sejumlah 802 laporan gratifikasi mengenai Hari Raya," ungkap Plt Jubir KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Rabu (7/5/2025).

Menurut Budi, dugaan gratifikasi tersebut terjadi di 135 lembaga dan dilaporkan oleh 631 pelapor. Total nilai gratifikasi nan dilaporkan ditaksir mencapai Rp506 juta.

"Adapun jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan tersebut adalah 954 dengan total nilai taksirannya sebesar Rp506 juta," beber Budi.

KPK sebelumnya sudah mewanti-wanti kepada seluru penyelenggara negara agar tidak menerima dalam corak apapun semasa Hari Raya lebaran lantaran termasuk dalam gratifikasi. Namun demikian jika penyelenggara nan sudah terlanjur menerima agar segera melapor ke KPK.

"Diimbau untuk melaporkan kepada KPK alias kepada pengelola gratifikasi pada masing-masing instansi," imbuh Budi.

KPK menambahkan, nantinya objek gratifikasi tersebut bakal dilelang oleh KPK dengan bekerja sama dengan lembaga pemerintah nan sudah dibuka sejak Jumat pekan lalu.

Hasil lelang itu juga nantinya bisa menjadi sumbangsih penerimaan negara bukan pajak (PBBP) dalam rangka recovery aset negara.

KPK: Gratifikasi Bukan Rezeki

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pembimbing dan pengajar bahwa gratifikasi bukan rezeki. Imbauan ini mengenai peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025.

"Harus dibedakan mana rezeki, dan mana gratifikasi," ujar Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana usai menghadiri aktivitas peringatan Hardiknas di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025), seperti dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, Wawan mengatakan bahwa KPK selalu menyosialisasikan dan mengampanyekan secara umum maupun informal kepada para pembimbing dan pengajar mengenai apa itu gratifikasi.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi maupun kampanye tersebut dilakukan nyaris setiap tiga bulan sekali kepada pembimbing alias pengajar nan sudah alias baru mau mengajar pendidikan antikorupsi.

"Jadi, tiap tiga bulan sekali kami melakukan webinar untuk meningkatkan kapabilitas mereka mengenai antikorupsi, termasuk kepada kepala sekolahnya juga demikian, dosen-dosennya demikian," kata dia.

Menurut dia, penyelenggaraan terdekat mengenai webinar dengan pembahasan tersebut, ialah pada 15 Mei 2025.

"15 Mei kelak ada webinar unik untuk dosen-dosen antikorupsi se-Indonesia. Nanti pembicaranya ada dari ketua kami, kemudian Mendiktisaintek (Brian Yuliarto) juga bakal memberikan keynote (paparan)," jelasnya.

Edukasi

Senada dengan Wawan, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan bahwa institusinya tidak pernah berakhir memberikan edukasi mengenai gratifikasi alias pendidikan antikorupsi.

Ibnu menjelaskan bahwa edukasi mengenai gratifikasi perlu lantaran dalam konteks pendidikan dapat berpengaruh terhadap pemberian nilai siswa alias mahasiswa.

"Tadinya bakal memberikan nilai nan tidak lulus, tetapi lantaran ada gratifikasi, maka dia memberikan suatu kelulusan. Di sini mencerminkan adanya tidak ada keadilan alias suatu nan koruptif," jelas dia.

Oleh karena itu, dia juga mengatakan bahwa pihaknya terus menyampaikan agar gratifikasi dapat dilaporkan kepada KPK.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya