ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Polisi menangkap dua orang laki-laki berinisial RH (27) dan AF (31) setelah memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lampau lintas namalain 'Pak Ogah' di area Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penangkapan pelaku dilakukan usai Polsek Kemayoran menerima laporan dari salah seorang penduduk via Call Centre 110.
“Kami langsung bergerak ke letak dan mengamankan dua pelaku beserta peralatan bukti duit sebesar Rp35.000 nan diduga hasil pemalakan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi dalam keterangannya, Minggu (11/5/2025).
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah menjelaskan, penangkapan pelaku ini merupakan corak komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala corak premanisme di wilayah norma Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, modus pelaku berpura-pura menjadi pengatur lampau lintas alias nan biasa disebut 'Pak Ogah'. Namun, tindakan mereka meresahkan penduduk sekitar.
“Kami tidak bakal memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi 'Pak Ogah' untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan bakal kami tindak tegas,” ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno siap membenahi premanisme sesuai petunjuk Presiden dan Kapolri.
2 Preman Parkir Liar di Thamrin City Ditangkap
Di tempat lain, polisi juga mengungkap praktik pemalakan di area Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dua pria inisial S (39) dan T (25) ditangkap usai memaksa seorang pengemudi mobil boks bayar duit parkir liar sebesar Rp20 ribu.
Keduanya sekarang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun.
“Kami tidak bakal memberi ruang bagi tindakan premanisme. Siapa pun nan mengintimidasi penduduk di ruang publik bakal kami tindak tegas,” kata Susatyo.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, nan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Mereka sekarang ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Metro Gelar Operasi Anti-Premanisme
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Anti-Premanisme untuk menindak para preman nan meresahkan di wilayah ibu kota. Sebanyak 999 personel campuran dikerahkan dalam operasi nan berjalan selama 15 hari, terhitung dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025.
"Operasi anti-premanisme nan kita laksanakan hari ini melibatkan 999 personel gabungan, terdiri dari 306 personel TNI AD, AL, dan AU; 663 personel Polri; serta 30 personel Pemprov DKI," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memimpin apel pasukan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).