Kpk Geledah Visi Law Office Di Kasus Tppu Syl

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Sejumlah interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Penggeledahan dilakukan setelah interogator selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi mengenai kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Rasamala merupakan mitra dari Visi Law Office, sebuah instansi norma nan didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar. Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (19/3).

Rasamala ikut dihadirkan dalam proses penggeledahan nan tetap berjalan hingga sore ini.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Rasamala untuk mengonfirmasi mengenai tindakan investigasi tersebut, namun nomor handphone-nya sedang tidak aktif.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga berasal dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Para saksi dimaksud di antaranya adalah putri SYL nan merupakan personil DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL berjulukan Andi Tenri Bilang Radisyah Melati namalain Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan duit pengganti kepada SYL.

Majelis pengadil kasasi menghukum SYL untuk bayar duit pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah duit nan disita dalam perkara ini nan selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.

Apabila tidak bisa bayar duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan pengadil personil Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

Sebelumnya, di tingkat banding, majelis pengadil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan balasan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem ini juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30.000 subsider lima tahun penjara.

Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas duit pengganti nan tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK nan sebelumnya meminta balasan empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Artha Theresia dengan pengadil personil Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Vonis tingkat banding tersebut lebih berat daripada putusan majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat nan menghukum SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30.000 subsider dua tahun penjara.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya