ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 19 Mar 2025 22:14 WIB

Jakarta, detikai.com --
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen Ujang Drawis menyebut status dua personil TNI AD terduga pelaku penembakan tiga personil Polres Way Kanan tetap saksi.
Ujang menjelaskan status saksi itu belum berubah meski keduanya, ialah Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sudah ditahan sejak Senin (17/3) usai kejadian penembakan.
"Jadi, dua orang oknum (prajurit TNI AD) itu statusnya sekarang tetap sebagai saksi ya," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ujang berdasar perihal itu dikarenakan tim campuran Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya tetap terus melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi terkait.
Ia menegaskan pihaknya tetap memerlukan perangkat bukti pendukung lainnya sebelum menyematkan status tersangka terhadap kedua personil itu.
Ujang mengatakan olah TKP juga terus dilakukan untuk mengetahui peranan kedua personil TNI AD di lokasi. Ia menyatakan andaikan ditemukan bukti nan cukup keduanya bakal langsung diproses sesuai patokan norma nan berlaku.
"Kalau memang dia (Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah) terbukti, kami tetapkan (menjadi tersangka) dan hukumnya bakal kami tegakkan. Dan dua orang itu sekarang posisinya ada di Denpom," tuturnya.
Tiga personil Polres Way Kanan tewas ditembak saat menggerebek letak pertaruhan sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Lampung, pada Senin (17/3).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan peristiwa ini bermulai dari upaya pembubaran aktivitas sabung ayam.
Saat hendak mundur setelah pembubaran, terjadi beberapa kali letusan senjata nan mengakibatkan gugurnya tiga personil Polri, termasuk Kapolsek setempat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi penghargaan kenaikan pangkat luar biasa kepada tiga personil Polres Way Kanan nan gugur, ialah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.
(tfq/fea)
[Gambas:Video CNN]