ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih sekarang secara resmi telah bisa mengusulkan pinjaman hingga Rp 3 miliar. Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nan diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Juli 2025.
Dalam beleid tersebut, dalam rangka penyelenggaraan aktivitas upaya Kopdeskel Merah Putih, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman. Bank nan dimaksud merupakan bank pemerintah alias bank BUMN.
Namun, pengajuan pinjaman tersebut kudu mendapat persetujuan dari bupati/wali kota alias kepala Desa berasas hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa. Persetujuan dari bupati/wali kota alias kepala Desa berasas hasil musyawarah pembangunan kelurahan/musyawarah Desa nan dimaksud, termasuk persetujuan penggunaan Dana Desa alias Dana Alokasi Umum alias Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk mendukung pengembalian pinjaman Kopdeskel Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberian pinjaman kepada KKMP/KDMP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dalam corak pembiayaan untuk melaksanakan aktivitas instansi koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, simpan pinjam, klinik Desa/Kelurahan, toko obat Desa/Kelurahan, pergudangan (cold storage), dan/atau logistik Desa/Kelurahan, dengan memperhatikan karakter Desa/Kelurahan, potensi Desa/Kelurahan, dan lembaga ekonomi nan telah ada di Desa/Kelurahan," tulis pasal 3, dikutip Minggu(27/7/2025).
Untuk skema pinjamannya, dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, plafon pinjaman paling banyak Rp 3 miliar per Kopdeskel Merah Putih. Kedua, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima pinjaman sebesar 6% per tahun. Ketiga, jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.
Keempat, masa tenggang pinjaman selama enam bulan alias paling lama delapan bulan. Kelima, periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan.
"Plafon Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, termasuk nan dipergunakan untuk Belanja Operasional, paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," terang pasal 5 ayat 2 dalam patokan tersebut.
Kopdeskel Merah Putih nan menerima pinjaman kudu memenuhi kriteria minimal, seperti berbadan norma koperasi; mempunyai nomor induk koperasi; mempunyai rekening bank atas nama koperasi; mempunyai nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi. Lalu, Kopdeskel Merah Putij juga kudu mempunyai nomor induk berusaha; mempunyai proposal upaya minimal memuat anggaran biaya Belanja Modal dan/atau Belanja Operasional, tahapan pencairan Pinjaman, dan rencana pengembalian Pinjaman. Namun, Bank juga dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam patokan tersebut, juga dijelaskan mengenai tata langkah peminjaman. Di antaranya, Ketua pengurus Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih menyampaikan usulan pinjaman kepada bank dengan persetujuan bupati/wali kota untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih; alias kepala Desa untuk Kopdes Merah Putih. Lalu, usulan pinjaman juga disertai dengan proposal rencana bisnis.
Meskipun plafon nan disediakan mencapai Rp 3 miliar, besaran pinjaman nan diperoleh tergantung dari rata-rata besaran Dana Desa nan terima oleh Desa dalam tiga tahun terakhir. Namun. Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengusulkan penambahan pinjaman dalam perihal total plafon Pinjaman belum melampaui batas nominal, seperti tertuang pasal 8 ayat 1.
Lalu, andaikan dalam perihal jumlah biaya Kopdeskel Merah Putih tidak mencukupi jumlah angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Perjanjian Pinjaman nan telah jatuh tempo, Bank menyampaikan surat permohonan penempatan biaya untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman kepada KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan untuk Pinjaman KDMP; dan/atau KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum untuk Pinjaman KKMP.
"Penempatan biaya untuk menutupi kekurangan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. Dana Desa untuk KDMP; alias b. DAU/DBH untuk KKMP," tulis pasal 11 ayat 2.
(kil/kil)