Komisi Iii Dpr Tunda Pembahasan Revisi Kuhap

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi argumen utama penundaan tersebut.

"Karena masa sidang ini praktis hanya 1 bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka kami bermufakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Habiburokhman menyebut, pihaknya bakal membahas revisi KUHAP pada masa sidang berikutnya. Menurutnya, pembahasan undang-undang idealnya digelar dalam dua kali masa sidang.

"Kemungkinan besar baru di masa sidang nan bakal datang. Kenapa? Idealnya pembahasan undang-undang itu kan paling lama paling lama diatur di Tatib 2 kali masa sidang," ujar Habiburokhman.

"Nah ini masa sidang kali ini agak unik, hanya 1 bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari 2 kali masa sidang," sambungnya.

Selain itu, Habiburokhman mengaku mendengarkan saran agar pembahasan revisi KUHAP terlebih dulu menyerap aspirasi lebih banyak masyarakat.

"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Dan ini makanya 1 bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat mengenai KUHAP," pungkasnya.

DPR Terima Surpres Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Bahas Revisi KUHAP

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima, surat presiden (supres) mengenai penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pidato penutupan Sidang Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

"Perlu kami beritahukan bahwa ketua majelis telah menerima surat dari presiden republik Indonesia ialah R-19/pres/03/2025 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan. 

Puan mengatakan surat tersebut bakal ditindaklanjuti dengan sistem nan berlaku. Yakni, sesuai peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib. Dia menjelaskan, pembahasan Revisi KUHAP menjadi tupoksi Komisi III DPR RI. Namun, bakal diputuskan setelah pembukaan masa sidang nan bakal datang.

"Mekanisme nan bertindak ini merupakan domain alias tupoksi komisi III. Namun baru bakal kami putuskan setelah pembukaan sidang nan bakal datang," imbuh Puan.

Dibahas Komisi III DPR

Diketahui, revisi KUHAP tetap dibahas di Komisi III DPR.

Para personil tetap mendalami sejumlah muatan nan layak dipertimbangkan untuk dimasukan ke beleid tersebut.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan sasaran penyelesaian pada tahun 2025.

Langkah ini diambil agar KUHAP nan baru dapat diterapkan secara selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan dijadwalkan bertindak mulai Januari 2026. 

Selengkapnya