ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyebut, pelanggaran dan kecurangan pada pemungutan bunyi ulang (PSU) bisa lebih tinggi empat kali lipat dibanding Pilkada normal.
"Logically PSU itu tentu kecurangannya bisa empat kali lipat dibanding tidak PSU, secara logika," kata Rifqi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Menurut Rifqi, pasangan calon bakal mempertaruhkan apa pun apalagi hingga jutaan rupiah per orang untuk memenangi PSU.
"Dalam pilkada normal, money politics bisa jadi Rp300 ribu, tapi dalam PSU Rp5 juta dia jabani. Saya mau ngomong apa adanya di ruangan ini," kata Rifqi.
Oleh lantaran itu, Rifqi meminta penyelenggara pemilu melaporkan kecurangan secara rinci selama PSU agar tak ada pertimbangan menyeluruh
"Begitu PSU diperintahkan, harapannya pemungutan bunyi ulang itu tidak menghadirkan TSM, nyatanya TSM. Kenapa, lantaran tadi, peluangnya kecil," pungkas Rifqi.
Bawaslu Terima 308 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama PSU Pilkada
Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mencatat 308 dugaan pelanggaran selama pemungutan bunyi ulang (PSU) Pilkada 2024, terdiri dari 93 laporan dan 15 temuan.
"Dalam penanganan pelanggaran PSU Bawaslu telah menerima 308 dugaan pelanggaran dengan rincian 293 laporan, dan 15 temuan," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Bagja menuturkan, wilayah nan paling banyak dilaporkan dugaan pelanggaran adalah Lawang, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurutnya, status penanganan pelanggaran saat ini sudah ditangani sebesar 82 persen, dan tetap ditangani 18 persen.
"Kemudian hasil penanganannya 73 bukan pelanggaran, 8 pelanggaran norma lainnya netralitas ASN, kemudian 11 pidana Pemilihan, dan 8 pelanggaran administrasi," jelas Bagja.
Laporan Sengketa dalam Pendaftaran PSU
Bawaslu juga melaporkan sengketa pemilihan selama pendaftaran PSU. Ada empat sengketa dalam proses pendaftaran nan merupakan sengketa bakal calon salah satu pasangan calon nan dibatalkan keikutsertaan oleh MK.
Empat wilayah tersebut adalah Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Tasikmalaya dan Provinsi Papua.
"Hasilnya dari 4 wilayah tersebut adalah tidak dapat diregister, lantaran tidak membikin kerugian secara langsung nan merupakan syarat dalam melakukan pengajuan sengketa proses di Bawaslu," jelas Bagja.