Palsukan Izin Tinggal, Empat Wna Pakistan Ditangkap Imigrasi Jakarta Barat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan. Mereka ditangkap saat patroli keimigrasian di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada 23 April 2025.

"Keempat WNA tersebut diduga memberikan info tidak betul (palsu) dalam proses pengajuan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti saat bertemu pers, Senin (5/5/2025).

Terkait kronologis, Nur mengungkap timnya menemukan keempat WNA tersebut menunjukkan gelagat mencurigakan di wilayah Taman Sari dan setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, diketahui mereka tinggal di wilayah Maphar.

"Empat WNA tersebut berinisial IHB, UAB, IH, dan AQ. Mereka mengaku tidak pernah melakukan aktivitas investasi sebagaimana tercantum dalam Izin Tinggal Terbatas (ITAS)," ungkap Nur.

Nur menambahkan, berasas hasil interogasi, sebagian dari mereka juga tidak mengetahui perusahaan nan menjadi sponsor izin tinggal dan alamatnya. Bahkan hanya ada nan bermaksud mengumpulkan cap untuk bisa ke eropa.

"AQ mengaku masuk ke Indonesia bukan untuk berinvestasi, tetapi untuk mengumpulkan cap paspor guna mempermudah perjalanan ke negara Eropa," jelas Nur.

Selengkapnya