Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Usut Dugaan Korupsi

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 09 Mei 2025 03:45 WIB

Kejagung memeriksa manager accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian angsuran PT Sritex. Ilustrasi. Kejagung memeriksa manager accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian angsuran PT Sritex. (www.sritex.co.id)

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa manager accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian angsuran mengenai PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Yefta diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, tetap sedang berlangsung," kata Harli kepada wartawan, Kamis (8/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Harli belum menjelaskan lebih lanjut ihwal pemeriksaan tersebut. Termasuk, soal apakah ada saksi lain nan juga turut diperiksa.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi nan terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berangkaian dengan pemberian akomodasi angsuran dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian akomodasi angsuran oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan patokan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara secara definitif menyatakan bahwa finansial wilayah juga merupakan finansial negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut andaikan ditemukan tindakan melanggar norma mengenai pemberian akomodasi angsuran terhadap perusahaan family Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

"Oleh karenanya kita memandang apakah dana-dana nan diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh duit pemerintah ini dan bank wilayah ada terindikasi ya," tutur dia, Senin (5/5).

"Perbuatan melawan norma nan terindikasi merugikan finansial negara alias daerah. Itulah nan mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ," imbuhnya.

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya