ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 09 Mei 2025 03:15 WIB

Jakarta, detikai.com --
Polisi menangkap tujuh tersangka tindakan pungutan liar (pungli) terhadap para pengemudi truk nan terjadi di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan ini berasal dari info masyarakat kerap terjadi aksi pungli nan menyasar setiap kendaraan nan bakal masuk area Pancatama.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Banten dengan melakukan patroli pada Rabu (7/5). Dalam patroli itu, polisi sukses menangkap lima tersangka saat sedang melakukan aksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25) dalam kasus pungutan liar (pungli) terhadap pikulan truk di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang," kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Kamis (7/5).
Dian menyebut tarif pungli nan dipatok para tersangka itu bervariasi. Yakni Rp25.000 untuk truk besar, Rp15.000 untuk truk kecil, dan Rp10.000 untuk mobil boks.
Berdasarkan pemeriksaan, Dian mengungkapkan kelima tersangka itu telah melakukan aksinya selama empat tahun. Tiap harinya mereka bisa mendapat jutaan rupiah dari hasil pungli.
"Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan per hari mencapai Rp7.000.000," ucap Dian.
Disampaikan Dian, dari penangkapan lima tersangka itu, interogator melakukan pengembangan. Hasilnya, dua tersangka lain kembali diringkus pada Kamis hari ini, ialah TI (46) dan SI (44).
Dalam perkara ini, sejumlah peralatan bukti turut disita. Antara lain, duit hasil pungli senilai Rp2.238.000, satu bundel tiket warna biru Rp25.000, satu bundel tiket warna putih Rp20.000, satu bundel tiket warna kuning Rp10.000, dan satu bundel tiket warna pink Rp10.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman balasan paling lama sembilan tahun penjara.
(dis/ugo)
[Gambas:Video CNN]