Ketua Mpr Kritisi Usulan Asn Pensiun 70 Tahun: Penerimaan Pegawai Baru Berkurang

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional nan mau mengubah pemisah usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurut dia, jika pemisah pensiun ASN 70 tahun diterapkan, maka penerimaan pegawai baru bisa saja berkurang.

"Kalau usia pensiun diperpanjang, mungkin berfaedah penerimaan pegawai baru barangkali berkurang," kata Muzani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2024).

Sekretaris Jenderal DPP Gerindra ini memandang, usulan pemisah usia ASN 70 tahun tersebut tak  bisa dilihat dari persoalan keuangan, melainkan juga pelayanan nan maksimal andaikan pensiun lebih lama.

"Akan sangat sayang lantaran sesungguhnya investasi negara, terhadap investasi terhadap beragam macam latihan, pendidikan dari nan berkepentingan sudah begitu banyak. Maka jika ada pemikiran dari BKN untuk memperpanjang usia, saya kira lebih banyak dilatarbelakangnya oleh gimana negara mendapatkan nilai faedah nan lebih maksimal dari seseorang, saya kira," jelas Muzani.

Ditolak Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional nan mau mengubah pemisah usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun.

Menurutnya, kudu ada regenerasi dan kesempatan untuk anak muda.

"Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus, selalu, minta nambah usia kerja, gimana dengan generasi kita? Anak-cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?" ujar Arse pada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Politikus Golkar ini menjelaskan, usia pensiun ASN dinilainya sudah pas berada di umur 60 tahun. Dia pun mengingatkan, bahwa Indonesia akan menghadapi bingkisan demografi anak muda, sehingga usulan tersebut dinilai tak bisa diterima.

"Sudah cukuplah (usia pensiun saat ini). Apalagi kita sekarang sedang bingkisan demografi, mendapatkan bingkisan demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?," ungkap Arse.

Dikaji Lebih Matang

Oleh lantaran itu, Arse meminta setiap usulan dikaji lebih matang. Ia menyebut usulan kudu hasil kajian bukan semata nafsu semata.

"Jadi, jika kita mau buat usulan itu, kaji dululah Ini nan kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap pengganti kebijakan nan dihadirkan itu selalu by research, kita ini by apa? By hasrat?" tegasnya.

Usulan Korpri

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah saat mengukuhkan Dewan Pengurus Korpri di lingkungan Lembaga Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), pada Senin (19/05/2025) di Jakarta, menyampaikan usulan adanya pengubahan pemisah usia pensiun ASN.

Dia pun meminta angan dan support atas aspirasi dari personil dan pengurus Korpri mengenai usulan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) pegawai ASN nan disampaikan kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan Menteri PANRB.

Di mana Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi alias JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya alias Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama alias setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.

"Pengusulan kenaikan BUP ini bermaksud agar mendorong skill dan pekerjaan pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta angan hidup nan semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik nan berada pada kedudukan struktural maupun kedudukan fungsional," kata dia seperti dilansir dari laman BKN.

Selengkapnya