ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mendukung langkah penertiban ormas rusuh buntut kasus dugaan pendudukan lahan BMKG di Tangerang Selatan, Banten.
Muzani tak menampik kejadian ormas baru-baru banyak mengusik. Menurut dia, sejumlah kasus itu telah menghalang investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saya kira kejadian ini agak mengusik lantaran dengan cap dan stempel apapun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi aktivitas bumi usaha," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu saya kira perlu ada penertiban," imbuh dia.
Muzani mengatakan semua pihak menginginkan agar bumi upaya melangkah lancar. Namun, kondisi itu tersendat lantaran premanisme nan kerap dilakukan ormas.
"Mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap perihal tersebut," katanya.
Meski begitu, Sekjen Partai Gerindra ini mengaku tak mau ikut kombinasi lebih jauh. Dia menyerahkan sepenuhnya kebijakan penertiban itu kepada Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
"Ya saya kira, mungkin kementerian dalam negeri sama kementerian mengenai bisa mendiskusikan gimana caranya," katanya.
BMKG sebelumnya melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak. Kasus itu menambah deret kasus premanisme ormas dalam beberapa waktu terakhir.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 nan memuat permohonan support pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"BMKG memohon support pihak berkuasa untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya nan tanpa kewenangan menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Sementara, Wakil Menteri dalam Negeri, Bima Arya menyebut Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah meminta jejeran di bawahnya untuk mengkaji kesempatan merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Hal itu menyusul protes sejumlah pihak mengenai premanisme ormas. Meski begitu, Bima berpandangan UU Ormas saat ini telah mempunyai cukup landasan untuk melakukan evaluasi. Terutama mengenai kewenangan pemerintah menindak ormas mulai dari teguran hingga pembubaran.
"Memang Pak Menteri meminta agar ini dikaji sejauh mana apakah bakal ada perubahan revisi di situ," kata Bima beberapa waktu lalu.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]