ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Jumat, 7 Februari 2025 - 08:28 WIB
Jakarta, detikai.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan polemik revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR, khususnya mengenai Pasal 228A.
Dia menegaskan, parlemen tak punya kewenangan langsung untuk mencopot seorang pejabat, tapi hanya melakukan pertimbangan berkala terhadap pejabat nan telah melalui proses uji kepantasan dan kepatutan (fit and proper test).
"Tata tertib ini diberitakan seolah-olah DPR bisa mencopot kedudukan tertentu. Padahal, nan sebenarnya terjadi adalah proses pertimbangan berkala terhadap pejabat nan telah melalui fit and proper test di komisi terkait," kata Bob Hasan kepada awak media dikutip Jumat, 7 Februari 2025.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta
Photo :
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Dijelaskan Bob, Pasal 228A nan disisipkan dalam patokan tersebut hanya mengatur sistem pertimbangan nan dapat dilakukan secara berkala oleh DPR terhadap pejabat nan telah disetujui dalam rapat paripurna.
"DPR hanya melakukan pertimbangan dan memberikan rekomendasi hasilnya kepada lembaga nan berwenang, seperti Presiden alias Komisi Yudisial jika mengenai Mahkamah Agung," ujar Politikus Partai Gerindra itu.
Bob menegaskan keputusan pencopotan pejabat tetap berada di tangan lembaga berwenang, bukan DPR. Namun, lantaran DPR mempunyai kewenangan dalam meloloskan calon pejabat melalui fit and proper test, maka parlemen juga berkuasa memberikan pertimbangan atas keahlian mereka dan memberikan rekomendasi.
"Jadi bukan DPR nan mencopot, melainkan lembaga nan berkuasa nan akhirnya mengambil keputusan berasas hasil pertimbangan dari DPR," imbuhnya.
PDIP Optimis Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Bisa Bangkitkan UMK
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengapresiasi beragam kebijakan nan ditempuh oleh Presiden Prabowo Subianto dalam mengkonsolidasikan sumber sumber anggaran pembangunan.
detikai.com.co.id
7 Februari 2025