ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menanggapi usulan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat. Usulan tersebut disampaikan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menstabilkan pasokan kelapa dalam negeri.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan, pihaknya bakal menunggu hasil obrolan antara pemangku kepentingan. Sebab, pihaknya kudu memperhatikan dari sisi hulu hingga hilir.
"Nah, kelak dilihat aja ya hasilnya, lantaran kan kita tuh kudu memperhatikan hulu hilir ya, semuanya kudu diperhatikan. Jadi, kelak kebijakannya itu pasti nan paling sesuai lah," kata Fajarini di Double Tree by Hilton Hotel Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajarini menyebut, pemerintah tengah membahas kebijakan ekspor nan bakal mementingkan pengamanan pasar dalam negeri serta ekspor.
"Sedang digodok, lebih lanjut. Tapi kan intinya itu tadi ya, kita kan pertama pengamanan pasar dalam negeri. Jadi kemudian mendorong ekspor. Jadi kebijakan itu pastinya arahnya ke situ," jelas Fajarini.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pasokan bahan baku nan dihadapi industri pengolahan kelapa dalam negeri. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, persoalan itu menyebabkan penurunan produktivitas dan utilitas.
Ia menilai perlu ada kebijakan tata kelola kelapa nan kudu diterapkan, mengingat kelangkaan bahan baku telah berakibat pada keberlangsungan aktivitas industri dan pengurangan tenaga kerja. Ia lantas mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat selama 6 bulan.
"Pada rapat-rapat koordinasi berbareng kementerian/lembaga, kami mengusulkan penerapan moratorium ekspor kelapa bulat sebagai solusi jangka pendek (3-6 bulan) guna menstabilkan pasokan domestik," kata Putu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
(rea/ara)