ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 30 Apr 2025 02:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemblokiran aset nan mengenai dengan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemblokiran dilakukan interogator usai Heru ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Selain menetapkan nan berkepentingan sebagai tersangka, juga melakukan beragam aktivitas pemblokiran terhadap beberapa aset nan dilakukan oleh penyidik," ujarnya di Jakarta, Selasa (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Harli tidak menjelaskan lebih jauh ihwal aset apa saja nan disita oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Ia hanya mengatakan interogator tengah melakukan pemeriksaan secara maraton di kasus tersebut.
"Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara saya kira itu mengenai dengan HH," tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menjerat Heru Hanindyo sebagai tersangka kasus TPPU pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya periode 2020-2024.
Kasus TPPU itu merupakan hasil pengembangan terhadap perkara utama suap pemberian vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Heru Hanindyo.
Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara suap itu meminta Hakim agar menjatuhkan balasan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Heru.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]