Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 30 April 2025, Simak Jadwal Dan Aturannya!

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Memasuki pertengahan pekan, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (30/4/2025).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah wilayah dalam mengatur lalu lintas, menekan kemacetan, serta mengurangi tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor nan semakin tinggi.

Sejak pertama kali diberlakukan dan terus disempurnakan, ganjil genap menjadi langkah krusial dalam mengelola mobilitas masyarakat di tengah padatnya aktivitas di Jakarta.

Sistem ganjil genap sendiri diterapkan dengan langkah membatasi pergerakan kendaraan roda empat alias lebih berasas nomor terakhir pada pelat nomor kendaraan.

Pada tanggal genap seperti hari ini, Rabu (30/4/2025), kendaraan dengan nomor akhir genap (0, 2, 4, 6, 8) diizinkan melintasi sejumlah ruas jalan tertentu nan telah ditentukan oleh pemerintah.

Sebaliknya, kendaraan dengan nomor akhir ganjil (1, 3, 5, 7, 9) tidak diperbolehkan melintas di jalur tersebut selama jam operasional patokan ini.

Jam operasional ganjil genap Jakarta berjalan dua kali dalam sehari. Sesi pertama dimulai dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Sementara sesi kedua bertindak pada sore hingga malam hari, ialah pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berasas nomor pelat.

Aturan ini merujuk pada beberapa dasar norma nan hingga sekarang tetap digunakan, ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 nan merupakan penyempurnaan dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Kebijakan ini juga diperkuat dengan payung norma lain di tingkat nasional, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022 nan mendukung penyelenggaraan pengendalian lampau lintas di wilayah perkotaan.

Untuk memastikan penerapan ganjil genap melangkah efektif, Pemerintah Provinsi alias Pemprov Jakarta bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam perihal pengawasan di lapangan.

Selain patroli secara langsung, pengawasan juga dilakukan dengan support sistem tilang elektronik alias ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) nan terpasang di sejumlah titik strategis di seluruh wilayah Jakarta. Kamera ETLE secara otomatis bakal merekam kendaraan nan melanggar patokan dan datanya digunakan untuk proses penindakan tilang.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan agenda serta ruas jalan nan termasuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap. Kesalahan dalam membaca agenda alias mengabaikan patokan bisa berujung pada hukuman tilang.

Selain itu, penduduk juga disarankan untuk mempertimbangkan penggunaan transportasi umum seperti MRT, TransJakarta, LRT, dan KRL nan sekarang sudah mempunyai jangkauan luas dan lebih efisien, terutama saat kendaraan pribadi tidak bisa digunakan lantaran terbentur patokan ganjil genap.

Dengan kesadaran kolektif dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, kebijakan ganjil genap diharapkan terus memberikan akibat positif terhadap kelancaran arus lampau lintas serta memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, berasas info keahlian lampau lintas terungkap ada peningkatan volume lampau lintas hingga 6,25%. Hal ini nan menjadi argumen Pemprov DKI melakukan penambahan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan nan mulai berlaku...

Selengkapnya