ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, berkas kasus dugaan perundungan alias bullying nan mengakibatkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma telah komplit namalain P21. Dengan begitu, kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.
Hal itu disampaikan Menkes Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
"Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres, sekarang sudah ini sudah boleh diomongin itu, sudah jadi, sudah P21, sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan," kata Budi.
Budi berambisi proses norma nan menyeret para tersangka perundungan ini bisa menjadi pengaruh jera. Dia menegaskan, pihaknya serius menangani kasus-kasus bullying di dunia pendidikan kesehatan.
"Dengan ini diharapkan ada perbaikan lantaran terlihat ada pengaruh jera, lantaran dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini, lantaran jika enggak jadi-jadi, enggak baik, memang begitu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang berjulukan Aulia Risma ditemukan meninggal bumi diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian master PPDS nan ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berangkaian dengan kasus perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Keluarga sendiri sudah melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024. Pihak FK Undip nan semula membantah, akhirnya mengakui peristiwa perundungan itu dan meminta maaf.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Merdeka.com
Kaprodi hingga Senior Korban Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Taufik Eko Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari.
Taufik bukan satu-satunya tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi program pendidikan master ahli (PPDS) anestesi itu. Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani dan master residen berinisial ZYA nan merupakan senior master Aulia turut menjadi tersangka.
"Tersangka ada tiga orang, ialah satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua wanita dan satu laki-laki," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11/2025).
Artanto juga memaparkan, ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). Sementara, untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Artanto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan. Artanto pun menjelaskan argumen di baliknya.
"Pada prinsipnya (tersangka) kooperatif sehingga interogator baru menetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 36 orang saksi dan mengamankan duit sebesar Rp97 juta sebagai peralatan bukti. Ini adalah duit hasil rangkaian peristiwa ini.
"Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," kata Artanto.
Kemenkes Serahkan ke Polisi, IDI Siapkan Pembelaan
Terkait perihal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkannya pada pihak berkuasa dan belum bisa memberikan komentar banyak.
“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Lantas, gimana proses pembelajaran di prodi tersebut, mengingat Kaprodi dan seniornya ditetapkan menjadi tersangka?
“Saya lebih konsentrasi pada perbaikan dan upaya perubahan nan dilakukan oleh FK Undip dan RS Kariadi lagi sehingga prodinya bisa buka lagi. Soal norma sekali lagi biar jadi domain polisi,” katanya.
Sementara itu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah mempersiapkan pembelaan bagi Kaprodi Anestesiologi Undip. Hal ini disampaikan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Beni Satria.
Menurutnya, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI tengah menyiapkan langkah-langkahnya.
“BHP2A PB IDI dan BHP2 IDI Semarang sedang berbincang dan mendampingi serta menyiapkan langkah-langkah pembelaan dan support norma kepada sejawat master nan sudah ditersangkakan. Saat ini, tim IDI tetap sedang berbincang dengan Tim Hukum UNDIP,” jelas Beni dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).