Kapuspen Tegaskan Revisi Uu Tni Tetap Menjunjung Tinggi Supremasi Sipil

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini menjadi perhatian. Kapuspen TNI menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI bermaksud untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, menghindari tumpang tindih dengan lembaga lain, serta menyesuaikan diri dengan beragam ancaman, baik militer maupun nonmiliter.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kapuspen TNI dalam keterangan nan diterima, Minggu (16/3/2025).

Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah pengaturan nan lebih jelas mengenai penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Kapuspen TNI menegaskan bahwa sistem dan kriteria penempatan tersebut kudu sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar lembaga TNI bakal diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegas Kapuspen TNI.

Selain aspek tugas dan peran, revisi ini juga mencakup penyesuaian pemisah usia pensiun prajurit, mengingat meningkatnya usia angan hidup masyarakat Indonesia. Kapuspen TNI menyatakan bahwa patokan mengenai pemisah usia pensiun dilihat dari angan hidup orang Indonesia yang  semakin panjang dan tetap produktif sehingga tetap dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

"Kami memandang bahwa penyesuaian pemisah usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit nan tetap mempunyai keahlian optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghalang regenerasi kepemimpinan di TNI," jelas Kapuspen TNI.

Selengkapnya