ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Aparat Kepolisian mengungkap kasus pengoplosan gas 3 kg alias elpiji di beberapa wilayah, seperti Jawa Timur, Bali, Jakarta, Bogor dan Depok, Jawa Barat.
Dari kasus tersebut, terduga pengusaha nan melakukan pengoplosan gas 3 kg ke gas non subsidi 12 kg mendapatkan untung hingga puluhan juta hingga miliaran rupiah dalam rentang waktu nan relatif panjang.
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim pun meminta abdi negara penegak norma untuk menindak tegas komplotan pelaku pengoplosan gas 3 kg.
Hal ini dimaksudkan untuk menimbulkan pengaruh jera bagi pelaku dan tidak terulang kembali pengoplosan gas 3 kg nan merugikan masyarakat.
"Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas 3 kg. Pengoplosan gas nan disubsidi ini sudah berjalan lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu," ujar Gus Rivqy sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/3/2025).
Dilihat melalui caranya, menurut Rivqy, pengoplosan gas 3 kg terjadi di antaranya lantaran gas tersebut tersedia banyak dalam waktu relatif lama di pangkalan.
Artinya, kata dia, gas tersebut tidak berputar juga di pemasok dan konsumen, ini kemudian nan dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12kg dengan langkah nan berisiko.
"Perlu dibuat sistem sedemikian rupa, agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada pemasok dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya," papar Rivqy Abdul Halim.
Pasokan tabung gas elpiji subsidi 3 kg langka dan tembus hingga Rp40.000 per tabung di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Kondisi ini membikin pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menggelar operasi pasar nan langsung diserbu warg...
Karena Kenakalan
Menurut Rivqy, nan juga penting, gas hasil oplosan 12 kg nan dijual kepada pengusaha seperti restoran dan hotel aspek utamanya lantaran kenakalan para pengusaha gas nan melakukan pengoplosan.
Untuk menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha itu, dirinya menekankan untuk melakukan pengawasan melekat.
"Pengawasan melekat ini dibuat sistemnya, misal info gas nan dijual dan dibeli pengusaha dilaporkan ke nan berkuasa seperti Pertamina dan Kementerian ESDM. Juga pemeriksaan terhadap tabung gas beserta isinya mesti dilakukan berkala melalui uji sampling dan lain-lain," terang politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Dan untuk pengawasan itu kudu dilakukan oleh beberapa pihak melalui pakta integritas. Jika pakta integritas tersebut dilanggar, pengusaha gas nan nakal, diberikan hukuman mulai dari administratif hingga pidana," sambung dia.
Terakhir, Rivqy nan terpilih dari Dapil Jatim IV mengingatkan agar masyarakat dapat membedakan antara tabung gas nan tidak dioplos dengan tabung gas nan dioplos.
"Caranya dengan memandang kondisi tabung gas mesti dalam keadaan baik, kemudian segelnya pun juga jangan nan sudah rusak, adanya stempel SNI dan ukuran alias volumenya juga kudu sesuai," ucap dia.
"Sekali lagi masalah pengoplosan gas oleh komplotan ini mesti segera diselesaikan dan jangan sampai berulang. Kerugian materi dan non materi nan ditanggung negara dan masyarakat sudah sangat besar. Komplotan pengoplos gas itu kudu dihukum seberat beratnya," pungkas Gus Rivqy.