Kapolri Imbau Masyarakat Yang Mudik Lapor Polisi Saat Tinggalkan Rumah Kosong

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau pemudik nan meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong untuk melapor ke kepolisian. Hal itu bermaksud agar dilakukan pendataan sebagai langkah antisipasi tindak kriminal.

"Tentunya kita sama-sama mengingatkan khususnya bagi nan bakal meninggalkan rumah, jadi kondusif bisa menginformasikan ke kepolisian terdekat untuk sama-sama kita patroli, kita jaga," tutur Listyo dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Dia menegaskan komitmen Polri dan jejeran untuk menyediakan pelayanan nan dapat membikin pemudik merasa kondusif serta nyaman. Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah langkah agar mudik Lebaran 2025 melangkah lancar.

"Kita mengharapkan mudik tahun ini bisa melangkah dengan aman, dengan nyaman. Pemerintah, seluruh stakeholders nan ada bakal bersama-sama memberikan pelayanan terbaik untuk mudik 2025," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho mengatakan, pihaknya bakal menerapkan contraflow dan one way saat arus mudik 2025. Rekayasa lampau lintas itu bakal diterapkan dengan mempertimbangkan jumlah kendaraan nan melintas.

Adapun prediksi puncak arus mudik bakal dimulai tanggal 28 Maret 2025. Sebab itu, rekayasa lampau lintas bakal dilakukan berjenjang dengan memandang jumlah kendaraan nan melintas di tol.

"Kalau H-3 tentunya bertahap, pertama kelak bakal kami lakukan contraflow, di awal H-4 alias H-5. Sambil memandang traffic accounting alias jumlah kendaraan nan melintasi tol," ujar Agus.

Promosi 1

Wamendagri Minta ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menginstruksikan kepala wilayah untuk bersiap dalam pengamanan jalur mudik Idul Fitri 1446 H. Selain itu, Kemendagri mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.

“Kemendagri meminta agar seluruh kepala wilayah mengamankan jalur mudik,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya usai membagikan takjil di Cilodong, Depok, Senin (17/3/2025).

Bima meminta kepala wilayah alias pemerintah wilayah untuk turun ke lapangan saat arus mudik. Pemerintah wilayah dapat mengantisipasi kemacetan nan disebabkan aktivitas masyarakat nan timbul menjelang hari raya Idul Fitri.

“Jadi jangan sampai ada sumbatan sumbatan lantaran pasar tumpah,” jelas Bima.

Bima menilai, pada umumnya pasar tumpah kerap menarik perhatian masyarakat sehingga menimbulkan kemacetan, termasuk perbaikan jalan menjelang arus mudik. Untuk itu, pemerintah wilayah dapat mengantisipasi perihal tersebut guna mencegah kemacetan.

“Karena biasanya kemacetan itu disebabkan pasar tumpah, perbaikan jalan dan sebagainya,” terang Bima Arya.

Tidak hanya mengamankan jalur mudik menjelang hari raya Idul Fitri, Kemendagri turut menyoroti stabilitas nilai kebutuhan pokok. Kemendagri meminta pemerintah wilayah dapat menjaga stabilitas nilai menjelang hari raya Idul Fitri.

“Kepala wilayah diminta untuk menjaga stabilitas nilai bahan pokok, jangan sampai naik, jangan sampai langka distribusinya, produksinya, semuanya,” ucap Bima Arya

Terkait penggunaan kendaraan dinas sebagai kendaraan sarana transportasi pejabat daerah, Kemendagri menekankan tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik. Kemendagri melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri.

“Ya enggak boleh (kendaraan dinas), dari dulu juga aturannya sama, enggak boleh pakai akomodasi dinas ketika mudik,” tegas Bima Arya.

Ikuti Arahan Kemendagri

Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, Pemerintah Kota Depok bakal mengikuti pengarahan dari Kemendagri mengenai antisipasi selama arus mudik hari raya Idul Fitri. Begitupun dengan larangan penggunaan kendaraan dinas digunakan selama perjalanan mudik Idul Fitri.

“Iya kita ikuti patokan Kemendagri, jika kendaraan dinas memang dari dulu ASN tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” kata Chandra.

Chandra menyetujui larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri. Menurutnya, kendaraan dinas dibiayai anggaran negara, sehingga kendaraan tersebut digunakan dalam menjalankan tugas kedinasan, kenegaraan, dan pemerintahan.

“Sementara jika mudik itu pribadi (kendaraan) ya, jangan sampai kelak urusan nan sifatnya pribadi banget, jauh di biayai oleh negara, ini sangat berlawanan dengan semangat efisiensi,” tutur Chandra.

Selengkapnya