ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Jumlah peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga tahun 2024 mengalami pertumbuhan signifikan. Selama kurun waktu 2020-2024, jumlah peserta JKN naik dari 197 juta jiwa menjadi 224 juta jiwa.
Selain jumlah peserta aktif, total penerimaan iuran pun meningkat dalam dua tahun terakhir. Tercatat, pada tahun 2023 penerimaan iuran Rp149 triliun dan di tahun 2024 sebesar Rp164 triliun.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menilai, kenaikan itu mencerminkan ekspansi jangkauan jasa JKN serta meningkatnya partisipasi masyarakat.
"Kami bakal terus berupaya menjaga keberlanjutan program ini serta meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya saat Rapat Panitia Kerja (Panja) berbareng Komisi IX DPR RI, Rabu (7/5/2025).
David mengungkapkan, saat ini peserta JKN nan merupakan peserta non aktif sebagian besar adalah peserta nan sedang proses mutasi dan berstatus nonaktif tanpa tunggakan iuran.
"Misalnya, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nan dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial lantaran sudah dianggap bisa dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) Pemda nan dinonaktifkan pemerintah paerah," ungkapnya.
David pun membeberkan, terdapat peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta (PHK tanpa faedah jaminan, anak PPU nan sudah berumur lebih dari alias sama dengan 25 tahun, suami/istri pisah hidup, WNI nan tinggal di luar negeri, dll), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Bukan Pekerja (BP) berdikari (WNI nan tinggal di luar negeri, PBPU/BP dengan faedah tertentu kelas III nan iurannya dibayar Pemda).
David mengatakan, peningkatan keaktifan peserta tidak lepas dari peran aktif dan support pemerintah wilayah nan berkomitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya masing-masing. Ia menyebut, saat ini, tercatat sebanyak 27 provinsi dan 409 kabupaten/kota telah mencapai status UHC.
"Saya mau menyampaikan apresiasi dan terima kasih nan setulusnya kepada Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atas kontribusi dan dedikasinya,” katanya.
Kolektibilitas Iuran Meningkat
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro mengungkapkan, di tengah meningkatnya tingkat keaktifan peserta juga berakibat pada tingkat kolektibilitas iuran Program JKN telah mencapai 99,11%.
"BPJS Kesehatan telah menyediakan program keringanan peserta PBPU dalam melunasi tunggakan iuran melalui sistem pembayaran secara berjenjang alias mencicil sesuai dengan keahlian finansialnya, dengan angan status kepesertaannya dapat aktif kembali sehingga dapat mengakses jasa kesehatan pada saat dibutuhkan," ungkapnya.
"Program New REHAB 2.0 ini dapat dimanfaatkan peserta PBPU dan BP nan mempunyai tunggakan 4-24 bulan dengan maksimal periode angsuran paling lama 12 bulan alias separuh dari jumlah bulan menunggak," jelas Arief.
Dirinya juga menjelaskan, khusus untuk peserta berdikari alias PBPU nan tetap mempunyai tunggakan iuran tetapi saat ini terdaftar aktif sebagai peserta segmen lainnya, misalnya Pekerja Penerima Upah (PPU) alias Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti Program New REHAB 2.0.
"Tunggakan iuran nan dicicil pun lebih fleksibel, minimal satu bulan iuran (atau Rp35.000 untuk kelas 3) serta maksimal angsuran sampai 36 kali," jelasnya.
Dorong Langkah Strategis
Arief menjelaskan, tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara cakupan peserta, kepatuhan pembayaran iuran, dan mutu jasa nan diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, dia mendorong agar ada langkah strategis guna keaktifan peserta makin banyak.
“Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk semakin mendorong keaktifan peserta, terutama bagi mereka nan menghadapi tantangan dalam mencicil iuran," jelasnya.
Arief pun mengusulkan untuk ada penyempurnaan izin dengan menyesuaikan tanggungjawab pelunasan tunggakan dari 24 bulan menjadi 12 bulan.
"Dengan begitu, beban peserta bakal lebih ringan dan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berjalan lebih sigap dan mudah,” ujarnya.
(*)