ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 08 Mei 2025 13:05 WIB
Jakarta, detikai.com --
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua laki-laki berjulukan Obed (29) dan Alfredo (28). Keduanya diduga sebagai pemilik dan pengelola website gambling online (judol) berjulukan TAHU69.
"Benar, tim telah sukses menangkap dua pelaku pengelola judol berjulukan Tahu69," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan keduanya bermulai saat tim Cyber Patrol melakukan penyelidikan pada Kamis (17/4) dan menemukan situs judol berjulukan TAHU69.
Situs judol itu menyediakan beragam jenis permainan antara lain slot, gambling bola, kasino, lotre, sabung ayam, dan lain sebagainya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan sukses mengidentifikasi pengelola ataupun pemilik situs judol tersebut.
Tim kemudian langsung bergerak menangkap pelaku Obed di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 No.3 Belian, Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu (26/4). Obed diketahui berkedudukan mengelola situs judol.
Usai penangkapan, polisi lantas meminta keterangan dari Obed untuk melakukan pengembangan. Dalam proses ini, muncul nama Alfredo selaku pemilik situs judol.
Dari info itu, polisi lantas mencari tahu keberadaan Alfredo dan sukses diringkus di Ruko SCBRD Sedayu City, Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (2/5).
Resa menyebut dari hasil pendalaman sementara, kedua pelaku telah menjalankan situs judol itu selama empat bulan dengan omzet ratusan juta rupiah.
"Dia empat bulan nyaris Rp400 juta, berfaedah per bulan sekitar Rp100 juta," ucap Resa.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan tindakan lebih lanjut mengenai website judol tersebut.
(dis/ugo)